Modus Penipuan Online

Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kasus penipuan online saat ini mempunyai beragam medium dan modus. Karena itu pemerintah melakukan berbagai Langkah untuk memberantas kejahatan tersebut dan mengimbau masyarakat agar terhindar dari penipuan online.

Melansir data CFDS UGM pada 11 Agustus 2022, 10 modus penipuan yang paling sering antara lain: Berkedok memenangkan hadiah 91,2 persen. Pinjaman online ilegal 74,8 persen. Tautan berisi malware atau virus 65,2 persen.

Berkedok krisis keluarga 59,8 persen. Investasi ilegal 56 persen. Situs web/aplikasi palsu 52,6 persen. Jual beli 52,3 persen. Berkedok amal 50,3 persen. Lowongan kerja palsu 44,8 persen. Arisan online 33 persen.

Dari data survei pada 1.700 orang di 34 provinsi di Indonesia antara lain pesan singkat atau telepon 64,1 persen, media sosial 12,3 persen, aplikasi percakapan 9,1 persen, situs web 8,9 persen, email 3,8 persen, dan lainnya 1,8 persen.

Sedangkan 3 langkah yang dilakukan pemerintah diantara lain melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai modus dan cara pencegahannya. Menindak pelaku penipuan secara hukum. Memblokir situs, aplikasi, maupun akun media sosial terindikasi melakukan penipuan.

Untuk terhindar dari penipuan online, CFDS UGM pada 11 Agustus 2022 mengimbau masyarakat antara lain: Pakai layanan atau aplikasi untuk mengecek kepemilikan atau reputasi pemilik nomor telepon; Cek nomor rekening sebelum melakukan transaksi lewat cekrekening.id; Waspada jika ada yang meminta kata sandi sekali pakai (OTP) dan; Jangan mudah tergiur harga murah suatu produk.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: