
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Hasil pemeriksaan lengkap dari investigasi Balai Besar Penyelenggara Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim di Jembatan Mahakam usai ditabrak tongkang batu bara, Sabtu 26 April 2025 sejauh ini masih belum diketahui. Padahal rencanya, hasil itu akan diumumkan Senin 5 Mei 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Irhamsyah mengatakan, Dishub Kaltim sebelumnya telah melakukan rapat bersama BBPJN Kaltim dan Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Kaltim, terkait kondisi Jembatan Mahakam I Samarinda.
Menurutnya, pemeriksaan Jembatan Mahakam I Samarinda ini perlu waktu untuk dianalisa menyeluruh, agar didapatkan hasil yang pasti, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran berkaitan keamanan jembatan saat dilintasi kendaraan.
“Kita perlu tahu sejauh mana atau seberapa mampu lagi jembatan berusia 35 tahun lebih ini mampu dilewati kendaraan di atasnya,” kata Irhamsyah, ditemui wartawan di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (7/5).
Di sisi lain, Dishub Kaltim juga mendesak pihak perusahaan penabrak pilar jembatan sehingga mengakibatkan fender jembatan Mahakam I Samarinda tersebut hancur, untuk segera bertanggung jawab terhadap penggantian kerugian.
“Kita tuntut perusahaan segera melakukan pemasangan Fender, karena sangat berbahaya (pilar jembatan tanpa fender),” ujar Irhamsyah.
“Kita minta BBPJN untuk merangkum dengan hasil investigasi jembatan di bulan Februari 2025 lalu, dan memastikan desain Fender yang sesuai untuk dilakukan,” tambah Irhamsyah.
Irhamsyah menjelaskan selama tidak ada fender di jembatan Mahakam I Samarinda tersebut, dua kapal assist dijagakan setiap harinya mulai dari pukul 06.00-22.00 Wita.
“Kita siagakan kapal pandu dan kapal tunda di pengelolaan (pengolongan jembatan) tersebut,” jelasnya.
Sembari menunggu hasil lengkap dari investigasi BBPJN Kaltim terhadap Jembatan Mahakam Samarinda keluar, Irhamsyah meminta agar kendaraan bermuatan dan bobot besar dapat melalui Jembatan Mahulu.
“Kendaraan berat sudah tidak boleh melintas melalui Jembatan Mahakam I Samarinda, sudah dilarang. Karena saat ini analisa berat beban yang bisa melewati (jembatan) belum tahu berapa batas maksimalnya,” demikian Irhamsyah.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: BBPJNJembatan MahakamSamarinda