
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur Assoc. Prof. Supardi, hari ini, melantik, mengambil sumpah, dan serah terima jabatan, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Dalam Upacara tersebut dipimpin langsung Kajati, hadir para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, para Kepala Kejaksaan Negeri se Kaltim, Kabag TU, para Koordinator dan para kasi pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta anggota IAD Wilayah Kaltim.
Adapun Pejabat Eselon III yang dilantik, diambil sumpah dan serah terima jabatannya adalah Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Devi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, menggantikan pejabat lama Didik Adyotomo, yang berpindah tugas menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Prapenuntutan pada Direktorat A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Sedangkan Harwanto, dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara. Harwanto menggantikan pejabat lama Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea.
Kajati Kaltim menuturkan bahwa para pejabat yang dilantik merupakan pribadi-pribadi terpilih yang mempunyai kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpin dalam upaya mendukung terwujudnya visi dan misi Institusi Kejaksaan.
“Kegiatan promosi dan mutasi ini merupakan hal yang lumrah dilakukan,” ujar Kajati.
Menurut Kajati, jabatan adalah sebuah amanah yang dititipkan Allah Subhanahu Watta’ala.
“Tanda jabatan yang disematkan saat ini janganlah membuat kita sombong, tinggi hati,” kata Kajati.
Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bontang yang telah dilantik dan diambil sumpahnya, terkait tugas untuk segera dapat mengidentifikasi, mempelajari, menguasai dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat yang baru.
“Gunakan akselerasi dan akurasi dalam melaksanakan tugas” tegas Kajati.
Pejabat baru harus menerapkan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan, dan akuntabel, dengan terus menumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat dan menjaga integritas, termasuk menjauhi penyimpangan, dan perbuatan tercela.
”Wujudkan proses penegakan hukum yang adil, professional dan bermanfaat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada integritas luhur” pesan Kajati.
“Laksanakanlah tugas dengan sungguh-sungguh, sehingga penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat, bangsa dan negara” pungkas Kajati.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Kejati Kaltim