Napi Narkotika Selayaknya Dipisahkan dengan Warga Binaan Lain

ilustrasi : Lapas Narkotika Samarinda. (Foto Istimewa)

KENDARI.NIAGA.ASIA-Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengungkapkan, narapidana kasus narkotika selayaknya dipisahkan dengan warga binaan pemasyarakatan lainnya. Hal tersebut penting dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai pengguna narkotika, agar narapidana narkotika tidak memengaruhi narapidana lain untuk terlibat di dunia narkoba setelah mereka bebas nanti.

Hal tersebut diungkapkan Pangeran saat memimpin pertemuan Komisi III DPR RI dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari serta Ketua Pengadilan TUN Kendari di Kantor Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat lalu.

“Saya kira penting untuk memisahkan napi narkotika. Ini penting bagi kami Komisi III DPR RI untuk memperhatikan dan mendalami lagi,” tegas Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Selain itu, Pangeran juga memberikan perhatian khusus masalah over kapasitas di lapas. Dirinya merespon positif rencana pembangunan lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus kasus narkotika di Sulawesi Tenggara sehingga tidak bergabung dengan perkara lainnya.

“Pada prinsipnya di Kemenkumham yang sudah klasik terjadi adalah over kapasitas. Begitu pula di Sultra, selayaknya dibuatkan lapas khusus narkotika,” ungkap Pangeran.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba merasa bangga atas perhatian Komisi III DPR RI untuk jajarannya. Ia berharap kehadiran Komisi III DPR RI membawa perubahan positif pada jajarannya di Kanwil Kemenkumham Sultra.

“Kami sangat bangga karena telah memberikan solusi dan penguatan-penguatan terkait dengan tugas dan fungsi kami,” ujar Silvester.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra Muslim menyebutkan setidaknya dua lapas untuk mengatasi kelebihan kapasitas daya tampung narapidana yang jumlahnya terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

“Sultra butuh lapas narkoba dan butuh lapas baru untuk menanggulangi over kapasitas. Sekarang ini jumlah narapidana di lapas dan rutan sebanyak 2.882 orang, sementara daya tampung sekitar 900 orang,” kata Muslim.

Disebutkan pula bahwa dari 2.882 warga binaan pemasyarakatan, terdapat sekitar 700 orang kasus narkoba. Jumlah ini, menurut dia, sangat besar, ditambah lagi trennya yang selalu meningkat serta sangat susah jika digabung dengan napi kasus lainnya.

Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: