Ngebom Ikan, 11 Nelayan jadi Tersangka Pelanggar UU Perikanan

Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga di Mataram, Kamis (8/6/2023). (Foto Tribratanews.Polri)

MATARAM.NIAGA.ASIA – Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan 11 orang nelayan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeboman ikan di kawasan perairan Pulau Kelapa dan Teluk Rano yang berada di Kabupaten Bima.

“Dari rangkaian penyelidikan yang kami lakukan, 11 nelayan ini kami tetapkan sebagai tersangka dengan merujuk pada aturan undang-undang darurat dan undang-undang perikanan. Untuk proses hukum,sekarang masih dalam proses pemberkasan,” ujar Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga di Mataram, Kamis (8/6/2023).

Adapun 11 nelayan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeboman ikan ini berinisial HE, MU, TA, SU, NAS, SO, FA, AF, JU, JN, dan SY.

Belasan nelayan itu dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 45/2009 tentang Perikanan.

“Kalau di undang-undang darurat, ancaman hukumannya, hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kalau undang-undang perikanan dapat dipidana selama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,2 miliar,” jelas Kombes  Kobul.

Lebih lanjut, Kombes  Kobul mengatakan bahwa pihaknya menangani kasus ini berdasarkan hasil temuan tim patroli perairan pada momentum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang berlangsung pada pertengahan Mei 2023 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Paska kejadian, Polda NTB pun telah mengerahkan personel polairud untuk menggiatkan patroli perairan di kawasan yang berbatasan langsung dengan Provinsi NTT.

“Jadi, pada momentum pengamanan KTT ASEAN itu tim patroli melihat ada tiga kapal nelayan yang beraktivitas melakukan penangkapan ikan di dekat Pulau Kelapa,” terang Kombes  Kobul.

Sebagai bentuk pencegahan terhadap hal-hal yang dapat mengganggu kelancaran KTT ASEAN, tim patroli polairud menyambangi ketiga kapal tersebut dan menemukan peralatan yang berkaitan dengan aktivitas pengeboman ikan.

“Saat didekati, ternyata didapatkan puluhan botol berisi bubuk mesiu yang patut kami duga menjadi sarana untuk mengebom ikan di laut. Selain ada alat bom ikan, ada juga diamankan ikan hasil pengeboman dan detonator untuk memicu bahan peledak mesiu dan alat tangkap ikan lainnya,” ujar Kombes Kobul.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: