Nongkrong Depan Rumah, Satpam di Bontang Tepergok Polisi Simpan Sabu

Tersangka FA yang bekerja sebagai salah seorang Satpam di kota Bontang kini mendekam di sel tahanan Polres Bontang (HO-Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA — Pria berinisial FA, 26 tahun, yang bekerja sebagai petugas satuan pengamanan (Satpam), diciduk polisi saat asik nongkrong di depan rumahnya Jalan RE Martadinata Gang Kenanga II, Lok Tuan, Bontang, Sabtu 29 Juli 2023. Polisi menyita 6 poket sabu dengan berat kotor 5,83 gram dari tangan terduga pengedar sabu itu.

Penangkapan FA oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang itu, dilakukan sekitar pukul 02.30 Waktu Indonesia Tengah.

Polisi sebelumnya mengendus dugaan rumah FA jadi tempat transaksi sabu sejak Rabu 26 Juli 2023. Menindaklanjuti laporan masyarakat, penyelidikan tim satuan reserse narkoba akhirnya berbuah hasil.

“Tim satuan reserse narkoba Polres Bontang menangkap FA saat sedang duduk di rumahnya,” kata Inspektur Polisi Satu Mandiyono, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bontang, dikutip niaga.asia melalui keterangan tertulis, Sabtu 29 Juli 2023.

Kepolisian gerak cepat. Saat menggeledah badan dan kantong celana FA, ditemukan satu poket sabu. Penggeledahan lebih lanjut dilakukan di dalam kamar tidurnya.

“Petugas menemukan 5 poket sabu di atas kasur, berikut timbangan digital dan satu bungkus plastik besar berisi plastik klip,” ujar Mandiyono.

“Pelaku mengakui kesemua barang bukti itu adalah miliknya, yang sebelumnya dia dapatkan dari seseorang dengan cara dijejak, dekat pohon kawasan Jalan Slamet Riyadi, Loktuan,” Mandiyono menambahkan.

Untuk diketahui, dalam catatan niaga.asia di tiap pengungkapan kasus narkotika, sistem jejak atau dijejak adalah cara pengedar mengedarkan narkoba dengan memberikan aba-aba melalui Ponsel, setelah meletakkan narkoba di suatu tempat untuk kemudian memerintahkan untuk diambil. Dalam pengungkapan kasus narkotika oleh aparat berwenang, dalam sistem jejak biasanya dua pengedar dan kurir sabu sebelumnya tidak pernah bertatap muka.

Mandiyono menerangkan, pria berinisial FA bersama barang buktinya, berupa 6 poket sabu, plastik klip, timbangan digital, dan juga Ponsel, kemudian dibawa ke Polres Bontang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Tim reserse narkoba Polres Bontang telah melakukan pemeriksaan awal untuk dilakukan pengembangan kasus,” demikian Mandiyono.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: