
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Komisi IV DPRD Kota Samarinda mendesak pengusutan tuntas atas dugaan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik yang terjadi saat aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Selasa 21 April 2026 lalu.
Kejadian tersebut mencuat setelah sejumlah oknum petugas di lingkungan Kantor Gubernur Kaltim diduga melakukan tindakan represif terhadap awak media. Bahkan, petugas di kantor Gubernur ada yang mengambil paksa dan menghapus dokumen pada Ponsel wartawati.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Mohammad Novan Syahroni Pasie mengatakan, pihaknya turut memantau perkembangan kasus ini melalui pemberitaan media.
Dia menegaskan perlunya langkah hukum jika terbukti terjadi pelanggaran prosedural maupun pidana. Mengingat tindakan menghalangi kerja pers adalah pelanggaran nyata terhadap Undang-udang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kita juga melihat ada media besar seperti TV One, Kaltim Post dan lainnya yang disebut terdampak. Kita mendorong agar dapat ditindaklanjuti jika memang pelanggaran itu ada,” kata Novan, ditemui wartawan di SDN 007 Samarinda Ulu, Jalan Piano, Kompleks Prevab, Kamis 23 April 2026.
Meskipun demikian, Politisi Golongan Karya (Golkar) itu juga mengingatkan semua pihak agar tidak terburu-buru menyimpulkan tanpa didukung fakta yang jelas di lapangan.
Novan menilai perlu ada penelusuran lebih lanjut, untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini.
“Kita tidak bisa melihat dari satu pihak saja. Hal ini tidak hanya mencoreng dan menghalangi kinerja media sendiri, tapi kita perlu tahu siapa oknum yang benar benar menghalangi ini,” tegas Novan.
Novan mengingatkan, Pemprov Kaltim juga diminta untuk bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang bertugas di desk liputan Kantor Gubernur.
Kejadian ini menjadi evaluasi besar bagi petugas pengamanan di instansi pemerintahan agar lebih kooperatif terhadap jurnalis, yang menjalankan tugas profesinya demi kepentingan publik.
“Kita harap kinerja dari media tidak terganggu ke depannya dan dapat berjalan maksimal dalam memberikan informasi faktual di lapangan,” demikian Mohammad Novan Syahroni Pasie.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: DPRD SamarindaKebebasan Pers