Oknum Warga Jalan Pelabuhan Ditangkap dalam Kasus Penyelundupan Kosmetik

Pelaku SP bersama ratusan picis kosmetik selundupan yang siap dikirim ke Tarakan. (foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Aparat kepolisian menangkap SP (31) warga Jalan Pelabuhan Nunukan, Kabupaten Nunukan, karena berusaha menyelundupkan ratusan picis (buah) kosmetik merk Briliant asal Malaysia menuju kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan, barang bukti pertama diamankan di atas kapal Feri yang sandar di dermaga Sei Jepun Nunukan tujuan pelayaran kota Tarakan.

“SP alias Adi sehari-hari bekerja sebagai penukar uang Ringgit Malaysia di pelabuhan Nunukan,” kata AKP Lusgi Simanungkalit pada Niaga.Asia, Senin (16/10/2023).

Pelaku diamankan Jumat 13 Oktober 2023 dengan barang bukti pertama yang ditemukan sebanyak 200 pcs disembunyikan di bagian sudut tempat penumpang biasanya beristirahat di atas kapal feri.

Usai mengamankan barang bukti, polisi mengembangkan penyelidikan di gudang penyimpanan kosmetik milik SP di Jalan Porsas, Kelurahan Nunukan Timur dengan menyita 500 botol kosmetik jenis serum AHA.

“Dirumah pelaku kita geledah ditemukan lagi 200 psc kosmetik. Total keseluruhan kosmetik 900 pcs,” ungkap AKP Lusgi Simanungkalit.

Dalam bisnis kosmetik, pelaku awalnya membeli barang melalui komunikasi via Whatsapp dengan seseorang yang berada di Tawau, Sabah, Malaysia. Setelah transaksi disepakati, barang orderan dari Malaysiadibawa  menuju Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah.

AKP Lusgi Simanungkalit mnambahkan, barang yang telah tiba di Desa Aji Kuning dikirim menuju dermaga Bambangan Kecamatan Sebatik Barat untuk diseberangkan menuju gudang dan rumah pelaku di pulau Nunukan.

“Barang – barang bukti dikemas dalam kotak kardus, tas jinjing besar, koper dan ransel.  Total modal pembelian kosmetik di Malaysia Rp 42 juta,” ujarnya.

Tidak hanya di Tarakan, pelaku diketahui pernah 5 kali mengirimkan kosmetik menggunakan kapal penumpang dari pelabuhan Tunon Taka Nunukan menuju Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Modus pengiriman ke Parepare dilakukan dengan menitipkan barang kepada penumpang.Setiba kapal di Parepare diterima oleh pembeli sekaligus transaksi pembayaran harga kosmetik lewat cas on delivery.

“Kalau pengiriman ke Parepare dititip ke penumpang, pengiriman di Tarakan ada 3 kali diantar langsung pelaku,” terangnya.

Dalam pengiriman kosmetik, pelaku biasanya menunggu perintah dari pembeli baik jenis kosmetik maupun jumlah barang yang akan di order. Tiap pengiriman barang pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 5 juta.

Terhadap perkara ini, Polisi menerapkan Pasal 197 junto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2009 tentang Kesehatan yang bunyinya, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tanpa memiliki izin edar.

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000,” jelasnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: