Operasi Laut PURNAMA, BNN Sita 130 Kg Sabu dan Penjarakan 11 Orang

Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose menjelaskan hasil Operasi Laut PURNAMA di Pontianak, Selasa 6 Juni 2023 (HO-BNN RI)

PONTIANAK.NIAGA.ASIA — Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita sekitar 130 kg sabu dalam kegiatan Operasi Laut Interdiksi Terpadu Tahun 2023 di wilayah perairan Kalimantan Barat yang berakhir Selasa 6 Juni 2023.

Penutupan operasi laut dengan sandi Gempur Peredaran Narkotika Bersama (PURNAMA) berlangsung di Dermaga Pelabuhan Penumpang Dwikora Pelindo, Pontianak, Kalimantan Barat, dan dipimpin langsung Kepala BNN Petrus Reinhard Golose.

Operasi Laut Interdiksi Terpadu adalah sinergi BNN RI bersama Korps Kepolisian Perairan dan Udara Baharkam Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan Kementerian Perikanan dan Kelautan RI, yang dimulai di wilayah perairan Sorong, Papua, sejak Selasa 23 Mei 2023.

Operasi itu berhasil mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkotika jaringan internasional dengan menyita barang bukti 130,97 kg sabu, dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

“Mereka hendak menyelundupkan narkotika ke wilayah Indonesia melalui jalur perairan Selat Malaka di Sumatera Utara, dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” kata Reinhard Golose, melalui keterangan tertulis diterima niaga.asia

Adapun kronologis dari ketiga kasus tindak pidana narkotika yang diungkap pada masa Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2023 adalah sebagai berikut :

1. Sabu Lintas Malaysia-Tanjung Balai-Medan

Peredaran gelap narkotika jenis sabu asal Malaysia yang dibawa ke Tanjung Balai dan Medan ini diketahui dilakukan oleh jaringan tersangka YB alias H. Pengungkapan kasus berawal dari diamankannya seorang kurir berinisial DA alias D bersama seorang perempuan berinsial N alias J, yang kedapatan membawa 2.093 gram sabu dengan menggunakan angkutan umum dari Tanjung Balai menuju Medan, Sumatera Utara.

“Keduanya diamankan petugas di Jalan Raya Lintas Provinsi Medan – Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada hari Minggu 14 Mei 2023,” ujar Reinhard Golose.

Berdasarkan keterangan tersangka, di hari yang sama, petugas selanjutnya mengamankan dua orang tersangka lainnya, yaitu P alias PM dan N alias B di kawasan Jenderal Sudirman, Tanjung Balai, Sumatera Utara. Kepada petugas, tersangka N alias B mengatakan bahwa sabu tersebut diselundupkan menggunakan kapal nelayan dari perairan laut Malaysia (wilayah Sekinchan, Selangor, Malaysia) bersama dengan tersangka P alias PM.

Dalam operasi itu disita sekitar 130 Kg sabu dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka (HO-BNN RI)

Selanjutnya petugas mengamankan tersangka lainnya berinisial YB alias H di kawasan Sisingamangaraja Harjosari, Medan, Sumatera Utara, yang diketahui sebagai pembeli narkotika jenis sabu tersebut dengan tujuan untuk diedarkan di Indonesia.

“Dengan demikian jumlah tersangka yang diamankan dari kasus ini adalah sebanyak lima orang,” ujar Reinhard Golose.

2. Sabu Lintas Malaysia – Surabaya

Pengungkapan kasus sabu lintas Malaysia – Surabaya diungkap oleh petugas gabungan di wilayah Jatikelen, Nganjuk, Jawa Timur pada Rabu 14 Mei 2023 sekitar pukul 16.50 WIB. Dalam kasus itu petugas menyita 108.045 gram sabu dan mengamankan 3 orang tersangka, masing-masing berinisial Sy, EY, dan SU. Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan mengemas sabu menjadi 100 bungkus, lalu disimpan di dalam perabot furnitur yang dibawa dari Malaysia menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggunakan kontainer.

“Petugas selanjutnya melakukan kontrol pengiriman terhadap container berisi sabu ke sebuah gudang yang berada di wilayah Jombang, Jawa Timur, dan mendapati para tersangka melakukan serah terima atas container tersebut,” terang Reinhard Golose.

3. Sabu Lintas Malaysia – Tanjung Balai

Sementara Jumat 26 Mei 2023, sekitar pukul 13.15 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang pria berinisial AP alias Di dan AS alias Da di kawasan Bagan Asahan Baru, Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara. Keduanya diamankan petugas sesaat setelah menerima narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus atau seberat 20.838 gram yang disimpan di dalam sebuah karung putih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa mereka diperintahkan oleh seorang pria berinisial M untuk mengambil sabu dari tersangka lainnya berinsial Z alias J (DPO) yang telah menunggu di pesisir sungai sekitar Dusun II Bagan Asahan Baru, Asahan, Sumatera Utara. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka M di kediamannya yang berada di kawasan Ampera, Asahan, Sumatera Utara.

“Dari hasil keterangan tersangka, sabu tersebut diambilnya dari perairan laut Malaysia (wilayah Sekinchan, Selangor, Malaysia). Dengan demikian jumlah tersangka yang diamankan dari kasus ini berjumlah tiga orang,” jelas Reinhard Golose.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Dengan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu Tahun 2023, BNN RI bersama seluruh stakeholder terkait yang mendukung terlaksananya operasi laut ini telah berhasil menyelamatkan 261.952 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” demikian Reinhard Golose.

Sumber : BNN RI | Editor : Saud Rosadi

Tag: