Operasi Terpadu Satpol PP Angkut Belasan POM Mini Tak Berizin Balikpapan

Satpol PP Balikpapan mengamankan mesin pom mini saat operasi penertiban penjualan BBM eceran di salah satu titik kota, Rabu 29 April 2026. (istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Operasi terpadu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menindak praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya penggunaan pom mini tanpa izin resmi di sejumlah lokasi di Balikpapan, Rabu 29.April 2026.

Sebanyak 19 unit alat pom mini berikut sarana penjualan bensin dalam botol, langsung diamankan sebagai barang bukti.

Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim menjelaskan, penindakan ini tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari potensi bahaya.

“Penggunaan pom mini yang tidak sesuai standar sangat berisiko, terutama terkait ancaman kebakaran. Karena itu, kami lakukan penertiban sekaligus pengawasan secara berkelanjutan,” kata Izmir dalam keterangannya, Kamis 30 April 2026.

Diterangkan, titik-titik yang menjadi sasaran operasi merupakan hasil pemetaan petugas yang masih menemukan aktivitas penjualan BBM eceran secara tidak sesuai ketentuan.

Dalam pelaksanaannya, petugas juga memberikan pemahaman kepada para pedagang terkait regulasi dan aspek keselamatan. Seluruh barang yang disita akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Para pelanggar dijadwalkan mengikuti sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Balikpapan, untuk menentukan sanksi serta status barang bukti.

Pemerintah memastikan kegiatan pengawasan tidak berhenti pada satu operasi saja. Penertiban akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen menjaga ketertiban umum, untuk memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai aturan.

“Kami berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya keselamatan. Usaha yang berkaitan dengan bahan mudah terbakar harus mengikuti ketentuan yang ada demi kepentingan bersama,” jelas Izmir.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: