Otorita IKN Buka 355 Lowongan Kerja Tahun Ini

Ilustrasi.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 dan surat Plt. Kepala BKN Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, Otorita Ibu Kota Nusantara membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara Tahun Anggaran 2023.

Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara Selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CASN Tahun 2023, Achmad Jaka Santos Adiwijaya dalam Pengumuman Nomor P.021/Otorita IKN/IX/2023

Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, tanggal 19 September 2023 menyampaikan, tahun ini ada alokasi sejumlah 355 formasi dengan jenis kebutuhan PPPK Otorita Ibu Kota Nusantara tahun 2023.

Adapun persyaratan dan hal-hal teknis lainnya sebagai berikut dapat diakses di dokumen di bawah ini:

Pengadaan Pegawai IKN

Menurut Achmad Jaka Santos Adiwijaya, informasi terkait dengan pelaksanaan pengadaan PPPK Otorita Ibu Kota Nusantara Tahun Anggaran 2023 diumumkan melalui laman https://www.ikn.go.id/en/karier dan akun instagram: https://www.instagram.com/ikn_id/.

Keterlambatan memperoleh informasi yang disebabkan kelalaian peserta, tidak menjadi tanggung jawab Panitia; 2. Segala biaya yang dikeluarkan selama mengikuti pengadaan PPPK di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara ditanggung oleh pelamar.

“Apabila pelamar memberikan data/keterangan yang tidak sesuai/tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan seleksi, maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Otorita Ibu Kota Nusantara berhak membatalkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai PPPK di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara,” katanya.

Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain; Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri, apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

“Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu,” tegas Achmad Jaka Santos Adiwijaya.

Penulis: Intoniswan : Intoniswan

Tag: