Pandito Tega Berperilaku ‘Teman Makan Teman’

Tersangka Pandito Pucuk berbaju tahanan Polsek Samarinda Seberang dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Samarinda, Selasa 5 Desember 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pandito Pucuk, pemuda 26 tahun, warga Jalan KH Harun Nafsi, Samarinda Seberang, tega mencuri motor temannya sendiri yang pernah menampungnya tinggal. Perbuatannya itu diganjar dengan penjara.

Peristiwa itu terjadi Sabtu 25 November 2023. Sepulang dari bekerja, korban tidak melihat motornya, Yamaha X Ride yang semula diparkir di halaman rumah. Dicari ke sana kemari, korban tidak berhasil menemukan motornya.

“Korban melapor ke Polsek Samarinda Seberang,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya, Selasa 5 Desember 2023.

Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Terungkap, ada teman korban yang pernah tinggal menginap di rumahnya. Penyelidikian mengerucut kepada Pandito Pucuk, yang juga tinggal Samarinda Seberang.

“Melalui olah tempat kejadian perkara, mengerucut kepada salah satu orang berinisial PP, ternyata sempat tinggal di rumah korban,” ujar Ary Fadli.

Pandito akhirnya diamankan tim Reserse Kriminal Polsek Samarinda Seberang, bersama motor yang dia curi. Dalam keterangannya kepada penyidik, modus pelaku lebih dulu meminjam motor korban tak lain temannya sendiri, dan membuat kunci duplikat.

“Kejadian ini dilakukannya (pelaku) karena ada kebutuhan mendesak. Jadi, ada upaya dia untuk mengambil motor temannya itu,” Ary Fadli menambahkan.

Penyidik menetapkan Pandito sebagai tersangka, dengan jeratan pasal sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Motor yang dicuri tersangka belum sempat dia jual,” demikian Ary Fadli menegaskan.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: