Pangkas Birokrasi, Pemerintah Percepat Rumah Subsidi di Kaltim

Pertemuan pemerintah pusat dan daerah bersama para pengembang perumahan di Markas Batalyon Infanteri Raider 600/Modang, Balikpapan, Selasa 5 Mei 2026. (istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Upaya percepatan pembangunan rumah subsidi di Kalimantan Timur jadi atensi serius pemerintah pusat.

Sejumlah hambatan yang selama ini dikeluhkan pengembang, terutama terkait perizinan dan biaya, langsung dibahas dalam kunjungan kerja Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, di Balikpapan, Selasa 5 Mei 2026.

Dalam pertemuan bersama para pengembang yang tergabung dalam Apersi, Himperra, dan REI, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendorong pembangunan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kegiatan yang berlangsung di markas Batalyon Infanteri Raider 600/Modang itu juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, serta Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.

Maruarar menegaskan, pemerintah pusat telah menghapus sejumlah beban biaya seperti retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk MBR. Kebijakan itu merupakan bagian dari strategi menekan harga rumah agar lebih terjangkau.

“Relaksasi ini harus diikuti pemerintah daerah. Kalau sudah berjalan, dampaknya langsung terasa pada harga jual rumah,” ujar Maruarar.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga meningkatkan target pembangunan rumah subsidi secara nasional menjadi 350 ribu unit pada 2026.

Maruarar juga mendorong agar target tersebut dapat terserap optimal, dengan memperkuat komunikasi antara pengembang dan pemerintah daerah.

“Perlu forum rutin untuk membahas kendala di lapangan. Kepala daerah juga harus berkomitmen memperbaiki proses birokrasi,” tegasnya.

Senada, Tito Karnavian mengingatkan agar regulasi daerah tidak bertentangan dengan kebijakan pusat maupun memperberat proses pembangunan. Menurutnya, sektor perumahan memiliki peran strategis dalam menekan angka kemiskinan.

“Program ini bukan sekadar pembangunan fisik, tapi juga bagian dari solusi sosial. Karena itu, aturan di daerah jangan menjadi hambatan baru,” katanya.

Dari sisi pengembang, Ketua Umum Apersi, Junaidi Abdillah mengungkapkan kendala utama masih berkutat pada panjangnya proses perizinan, sehingga menghambat masuknya investasi di sektor properti.

“Kalau perizinan dipercepat, dampaknya langsung ke pertumbuhan ekonomi dan kemudahan masyarakat memiliki rumah,” jelasnya.

Ketua Apersi Kaltim, Sunarti Amrullah menambahkan, di Balikpapan, pengurusan site plan bahkan bisa memakan waktu hingga dua tahun. Padahal, sistem perizinan seharusnya sudah terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS).

Menurutnya, adanya tambahan regulasi daerah seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) justru memperpanjang proses.

Untuk tahun ini, Apersi Kaltim menargetkan pembangunan 5.000 unit rumah di wilayah Penajam Paser Utara, Balikpapan, dan Samarinda. Namun hingga kini, realisasi baru sekitar 800 unit.

“Kami berharap ada penyelarasan aturan antara pusat dan daerah, supaya target pembangunan bisa tercapai,” kata Sunarti.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: