Panglima TNI Pastikan 3 Oknum Penabrak Dua Remaja Hingga Tewas Dipecat

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD terlibat dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung 8 Desember 2021 yang menyebakan dua remaja, Handi dan Salsa tewas.

Hal itu dipastikan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam siaran persnya, hari Jum’at (24/12/2021)

Polresta Bandung  SUDAH melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu lalu (22/12/2021) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung  Desember 2021 yang menyebabkan dua remaja (HS dan S)

Kedua korban  akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu. Kedua korban diduga sengaja dibuang penabrak masing-masing Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro), dan Kopral Dua A (Kodim Demak, Kodam Diponegoro).

“P tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado. DA  dan A tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang,” kata Mayjen Prantara Santosa.

Mayjen Prantara Santosa juga menegaskan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.

Peraturan Perundangan yang dilanggar 3 oknum anggota TNI AD tersebut antara lain; UU No  22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Kemudian melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Sumber : Puspen TNI | Editor : Intoniswan

Tag: