Pansus II DPRD Samarinda Mulai Bahas Raperda Jaminan Produk Halal dan Higienis

Abdul Rohim, S.P, Ketua Pansus II Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan/atau Higienis  di DPRD kota Samarinda. (Yuliana Ashari/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Samarinda mulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan/atau Higienis dengan mitra kerjanya di ruang Rapat Gabungan Lt 1 DPRD Kota Samarinda, Rabu (20/3/2024).

Hadir dalam pembahasan Ketua Pansus II, Abdul Rohim,S.P, Wakil Ketua Pansus, Adi Setiawan,ST, dan anggota Pansus lainnya H.Fuad Fakhruddin,S.Pd.I,.MM, Fahruddin,S.Hut,M.AP, Hj.Novi Marindha Putri,SE, H.Kamaruddin,  dan Hj.Laila Fatihah,SE,.M.Si.

Sedangkan dari mitra kerja Pensus II di Pemerintah Kota Samarinda, hadir Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Samarinda diwakili Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Agnes Gering Belawing, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di wakili kelompok jabatan fungsional, Suharti,SE, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Kepala Kantor Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kabag Hukum Eko Suprayitno, S Sos M Si.

Dalam rapat tersebut, Pansus II DPRD Samarinda bersama dengan OPD terkait membahas beberapa poin penting dalam Raperda Jaminan Produk Halal dan Higienis, di antaranya adalah definisi dan ruang lingkup produk halal dan higienis, kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha, hak dan kewajiban konsumen, pembentukan lembaga/badan jaminan produk halal dan higienis, dan pendanaan dan sanksi.

Ketua Pansus II DPRD Samarinda, Abdul Rohim,S.P, mengatakan, Raperda Jaminan Produk Halal dan Higienis dibuat  untuk memberikan jaminan kepada masyarakat atas produk yang mereka konsumsi, baik dari segi kehalalan maupun higienitasnya.

“Raperda ini sangat penting untuk melindungi konsumen dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menyediakan produk halal dan higienis,” kata Abdul Rohim kepada wartawan seusai rapat, Rabu 20/3/2024).

Lebih lanjut, Abdul Rohim menjelaskan bahwa Raperda ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal di pasaran.

“Dengan adanya jaminan produk halal dan higienis, diharapkan produk lokal dari Samarinda dapat diterima di pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun luar negeri,” ujarnya.

Rapat pembahasan Raperda Jaminan Produk Halal dan Higienis ini akan dilanjutkan dengan rapat-rapat berikutnya, dengan materi rapat membahas lebih detail poin-poin yang masih belum disepakati.

Penulis: Yuliana Ashari I Editor: Intoniswan I ADV DPRD Samarinda

Tag: