
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024 menemukan hal mengejutkan saat meninjau proyek pembangunan jalan simpang empat Outer Ringroad IV menuju Bandara APT Pranoto Samarinda.
Anggota Pansus LKPJ DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyebut bahwa proyek bernilai fantastis tersebut sekitar Rp40,3 miliar hanya mencakup pekerjaan sepanjang kurang dari 3 kilometer. Namun, dari hasil peninjauan lapangan, pekerjaan yang terlihat masih sebatas pematangan lahan, bukan pembangunan jalan secara utuh.
“Yang kita lihat hanya perataan tanah, meratakan bukit. Kalau orang awam lewat, mungkin mereka tidak akan menyangka itu bakal jadi jalan. Bahkan di pinggir jalan pun belum ada saluran air atau parit pembatas,” kata Baharuddin saat di hubungi, Kamis (24/4/2025).
Baharuddin mengaku heran dengan besarnya anggaran yang telah dialokasikan dibandingkan dengan progres pekerjaan di lapangan.
Ia menekankan, jika memang biaya proyek mencapai lebih dari Rp40 miliar, maka publik berhak tahu rincian penggunaan dana tersebut.
“Kalau dihitung kasar, itu berarti lebih dari Rp13,3 miliar per kilometer. Padahal, untuk jalan rigid beton saja per kilometer biasanya hanya sekitar Rp12 miliar. Maka harus dijelaskan secara terbuka, apakah memang proyek ini hanya meratakan tanah dan menimbun saja?” ujarnya kritis.
Melihat adanya potensi ketidakwajaran, Pansus LKPJ berencana untuk memanggil pihak terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan kontraktor pelaksana.
Tujuannya untuk meminta penjelasan rinci atas kegiatan pembangunan yang dilihat masih jauh dari kata tuntas.
“Kalau memang tidak sempat di Pansus LKPJ, saya rekomendasikan ke Komisi III agar mendalami ini. Jangan sampai dana besar digelontorkan, tapi hasilnya tidak masuk akal secara logika sehat,” ujar Baharuddin.
Lebih lanjut, Baharuddin juga menyinggung soal biaya pembebasan lahan untuk proyek tersebut. Saat ditanya langsung kepada pihak lapangan, tidak ada jawaban jelas yang bisa diberikan karena bukan kewenangan mereka.
“Saya tanya berapa biaya pembebasan lahannya, jawabannya tidak tahu. Ini menunjukkan lemahnya transparansi dan koordinasi di lapangan,” tambahnya.
Sebagai penutup, Baharuddin menegaskan bahwa proyek pembangunan infrastruktur berskala besar harus dikerjakan secara transparan, akuntabel, dan efisien. Publik berhak tahu ke mana uang negara digunakan, terlebih jika menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Kita bukan anti pembangunan. Tapi kalau anggaran negara dikelola seenaknya, tanpa pertanggungjawaban yang masuk akal, itu yang harus kita luruskan,” pungkasnya.
Penulis : Nai | Editor : Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: Infrastruktur