JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polri mengadakan pelatihan basic trauma and cardiac life support (BTCLS) kepada 94 paramedis.
Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri Irjen Pol. Asep Hendradiana mengatakan, kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kualifikasi personel Polri dalam penanganan kasus trauma atau cedera.
Peserta pelatihan BTCLS ini adalah paramedis Polri yang berasal dari satuan Brimob, Lemdiklat dan fungsi dokter kesehatan (dokkes) kewilayahan (polda/polres).
Pelatihan berlangsung selama lima hari. Dibuka secara resmi dengan upacara di Pusat Pelatihan Brimob, Korps Brimob, Cikeas, Jawa Barat, Senin (6/2/2023).
“Tujuan pelatihan ini menyiapkan personel kesehatan Polri yang memiliki kompetensi basic trauma and cardiac life support dalam rangka mendukung operasi kepolisian dalam situasi kontijensi dan krisis kesehatan,” kata Irjen Pol. Asep dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).
Menurut Asep, target yang ingin dicapai dari pelatihan ini adalah tersedianya personel kesehatan Polri dengan kualifikasi atau kompetensi BTCLS yang siap mendukung operasi kepolisian dalam situasi kontijensi dan krisis kesehatan.
“Petugas yang dilatih adalah yang belum memiliki kualifikasi BTCLS. Personel Polri dengan kompetensi BTCLS siap mendukung operasi kepolisian baik dalam situasi kontijensi maupun krisis kesehatan,” ujar Asep.
BTCLS adalah pelatihan yang menyediakan suatu metode yang dipercaya dalam penanganan kasus trauma dan pengetahuan dasar kepada perawatan.
Pelatihan ini menerapkan konsep sederhana, yaitu terbentuknya pendekatan ABCDEFGH untuk mengevaluasi dan menanggulangi penderita cedera.
Disebutkan juga, pelatihan BTCLS menekankan bahwa cidera dapat menyebabkan kematian dalam waktu cepat. Sehingga pelatihan ini penting untuk dipelajari konsep-konsep tersebut agar semakin efektif dalam memberikan pertolongan.
Kompetensi yang menjadi tujuan dari pelatihan BTCLS adalah, paramedis mampu melakukan bantuan hidup dasar (BHD), mampu melakukan penilaian awal (initial assessment), mampu melakukan penatalaksanaan pasien dengan gangguan pernafasan dan jalan nafas (airway and breathing), mampu melakukan penatalaksanaan pasien akibat trauma : kepala dan spinal, thorak dan abdomen, musculaskeletal dan luka bakar,
Kemudian, mampu melakukan penatalaksanaan pasien dengan gangguan sirkulasi, mampu melakukan penatalaksanaan kegawatdaruratan kardiovaskuler, mampu melakukan penatalaksanaan rujukan, dan mampu melakukan triage pasien.
Sumber: Divisi Humas Mabes Polri | Editor: Intoniswan
Tag: Polri