Pasutri Curi Mobil Teman Kencan

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin. (Foto Humas Polres Tangsel)

JAKARTA.NIAGA.ASIA–Polisi mengamankan pasangan suami istri pelaku pencurian dengan modus berkencan di salah satu hotel kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (15/12/2021).

“Kedua tersangka yang merupakan suami istri berinisial VP (44) dan JS (39). Adapun korban inisial AF (46),” ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya, Jumat (24/12/2021).

Iman menjelaskan, awalnya korban berkenalan dengan pelaku VP melalui aplikasi percakapan online. Selanjutnya, keduanya janjian untuk bertemu di kawasan BSD Serpong.

“Mereka sepakat melakukan perbuatan mesum. Lalu mereka bertemu di kawasan BSD untuk bersama-sama menuju hotel yang dituju,” ucapnya.

Di tengah perjalanan, kata Iman, pelaku VP meminta untuk membeli minuman kopi di salah satu Minimarket. Setelah sampai di hotel, pelaku memberikan kopi yang telah dicampur dengan obat dengan dalih untuk menjaga stamina saat berhubungan seksual.

“Sebelum terjadi (perbuatan mesum), korban diberikan minuman oleh pelaku. Setelah diberi minuman yang bersangkutan merasa pusing dan pingsan,” tuturnya.

Menurut Iman, saat sadar dari pingsan korban mendapati ponsel dan kunci mobilnya dibawa pelaku VP. Saat dicek ke parkiran, kendaraan mobil miliknya telah hilang.

“Tersangka (VP) bekerja sama dengan suaminya (JS) saat melakukan aksi pencurian. Suami telah menunggu di luar hotel untuk membawa mobil dan diserahkan kepada pelaku lain untuk kemudian dijual ke daerah Jepara seharga Rp 28,5 juta,” terangnya.

Selain kedua pelaku, dalam kasus tersebut polisi juga menangkap dua orang penadah barang curian berinisial ZS (30) dan IM (42). Iman mengatakan, ada tersangka lainnya yang bersama-sama dengan IM menjual mobil curian ke Jepara, yakni A (40), E (40), dan A (40).

“Saat ini empat pelaku sudah diamankan, sementara tersangka lainnya masih DPO. Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tukasnya.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: