
TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Di tengah himpitan ekonomi yang kian berat, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Segihan, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) harus memutar otak demi menjaga dapur tetap mengepul.
Purwitasari, wanita berusia 37 tahun tersebut kini menjadi tulang punggung keluarganya, setelah suaminya yang bekerja di salah satu perusahaan tambang daerah Kecamatan Sebulu tak menerima gaji selama berbulan-bulan hingga akhirnya di-PHK.
Suaminya, Tommy Irawan (30), diketahui telah bekerja selama kurang lebih sepuluh tahun di perusahaan tersebut. Namun sejak September 2025, ia tak lagi menerima gaji, bahkan hingga kemudian resmi diberhentikan pada bulan Desember 2025 tanpa kejelasan pembayaran hak-haknya.
“Bulan puasa sampai hari raya kami tidak dapat apa-apa. Saya bingung harus minta tolong ke siapa,” ujar Purwitasari dengan suara lirih.
Dalam kondisi serba sulit, Purwitasari pun mencoba bertahan dengan berjualan kecil-kecilan secara online. Namun penghasilannya jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Dulu masih bisa dapat lumayan, bisa bantu orang tua juga. Tapi karena sempat drop dan stres, sekarang turun terus, kadang cuma Rp200 ribu, bahkan Rp150 ribu,” jelasnya.

Situasi semakin berat karena di saat yang bersamaan, orang tua Purwitasari tengah sakit dan membutuhkan biaya pengobatan. Di tengah keterbatasan, ia hanya bisa berharap ada jalan keluar atas persoalan yang dihadapinya.
“Saya cuma berharap ada rezeki untuk bisa obati orang tua. Saya sudah tidak tahu harus bagaimana lagi,” katanya.
Total kerugian yang dialami keluarga ini ditaksir mencapai Rp44 juta, yang terdiri dari tunggakan gaji sekitar Rp11 juta serta hak pesangon yang belum dibayarkan.
Lapor ke Dinas Transnaker Kukar
Merasa hak-hak itu tidak kunjung dipenuhi, Purwitasari pun mendampingi suaminya dan memberanikan diri untuk melapor ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kukar, dikawal Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim.
“Saya cuma ingin hak kami dibayarkan. Itu saja,” tegas Purwitasari.
Membenarkan itu, Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan bahwa laporan ini adalah langkah awal untuk memperjuangkan hak-hak para pekerja yang diduga tidak dipenuhi oleh perusahaan.
“Kasus ini terkait karyawan yang tidak digaji selama beberapa bulan lalu, dia di-PHK tanpa pesangon. Kami di sini mendampingi untuk memastikan hak-haknya bisa diperjuangkan,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan kasus serupa tidak hanya dialami oleh satu orang. Dari informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 200 pekerja di perusahaan yang sama yang diduga mengalami kondisi serupa, meski baru satu orang yang berani melapor.
“Kami berharap langkah ini bisa diikuti oleh pekerja lain agar bisa diperjuangkan secara kolektif,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Dinas Transnaker Kukar yang diterima langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Suharningsih, menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Proses awal akan dimulai dengan klarifikasi dan mediasi antara pekerja dan perusahaan.
“Setelah disposisi, akan kami teruskan ke mediator untuk proses penyelesaian. Nanti akan ada pemanggilan para pihak,” pungkasnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: PHK tanpa pesangonTim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak