
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih periode 2025-2029 oleh Mendagri Tito Karnavian kemungkinan ditunda, sambil menunggu putusan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jadwal awal yang semula direncanakan pada 6 Februari 2025, kini masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menerangkan, sejauh ini kemungkinan besar pelantikan kepala daerah terpilih akan mengalami penundaan, melihat masih berjalannya sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 2024.
“Katanya tanggal 6 Februari 2025 tapi belum resmi. Kemungkinan masih ditunda dan akan disatukan nanti setelah putusan MK,” kata Akmal di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda, belum lama ini.
Disampaikan Akmal, belum diketahui pasti batas waktu penundaan pelantikan, karena belum keluarnya keputusan resmi dari Kemendagri.
Akmal memastikan bahwa tim transisi telah mulai bekerja. Komunikasi intensif telah dilakukan dengan pihak-pihak dinyatakan menang oleh KPU, yang memiliki visi dan misi sejalan dengan program-program yang telah berjalan maupun yang akan dilanjutkan.
“Kita sudah komunikasikan. Saya akan memberikan catatan-catatan selama setahun. Baik catatan di masa kepemimpinan Pak Isran Noor, maupun catatan Akmal Malik selama setahun,” demikian Akmal Malik.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Akmal MalikPilgub KaltimPilkada 2024