Pelat Palsu Mobil Pejabat Dijual Mulai Rp55 Juta

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Korlantas Polri membeberkan bahwa praktik jual beli pelat kendaraan bodong pejabat mulai dari Rp55 juta. Hal itu diketahui usai adanya pengungkapan di wilayah Polda Metro Jaya.

Dirregident Korlantas Mabes Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mencium upaya jual-beli plat sekaligus STNK bodong kendaraan bermotor pejabat dengan harga minimal Rp55 juta.

“Paling murah 55 juta, paling mahal 100 juta, berlaku satu tahun, yang makai mobilnya seharga Rp5 miliar, Land Rover yang baru,” jelas Yusri Yunus di Mabes TNI, Cilangkap, Kamis (2/5/24).

Menurut dia, anggota TNI dan Polri sendiri tidak mungkin memiliki mobil mewah seperti itu. Oleh karenanya, masyarakat harus benar-benar cerdas apabila bertemu kendaraan mewah dengan pelat pejabat.

“Kalau bapak pakai itu KPK langsung datang,” ungkapnya.

Ia kemudian menjelaskan, khusus STNK, terdapat tanda khusus yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk membedakannya. Namun, memang kemunculan pelat bodong tersebut menguntungkan meski pembeli tidak tahu.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: