Pembatalan Sertifikat Hak Milik Hanya Bisa Dilakukan PTUN

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. (Foto Humas DPR RI)

PEKANBARU.NIAGA.ASIA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi bahwa PT DSI telah bersurat kepada BPN untuk membatalkan sertifikat rakyat yang menurutnya hal itu hanya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Saya sampaikan kepada pak Dirjen tadi supaya tidak membatalkan sertifikat punya masyarakat kecuali atas keputusan PTUN dan Pertanahan menjadi bagian dalam perkara itu. Karena kalau itu dilakukan, dibatalkan oleh ATR BPN, maka ATR BPN menjadi salah satu yang masuk ke dalam mafia Pertanahan,” ujar Junimart dalam memimpin Rapat Panja Evaluasi Mafia Pertanahan di Pekanbaru, Riau, Senin lalu (26/6/2023).

Junimart mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai PT DSI, bahwa perusahaan tersebut melarang masyarakat masuk ke lahan yang dimiliki oleh masyarakat yang notabene memiliki sertifikat hak milik.

“Perusahaan ini sama sekali tidak punya hak kecuali putusan pengadilan, oleh karena itu pertanyaan kami kok bisa pengadilan memutuskan PT DSI ini adalah yang berhak atas tanggung jawab tersebut sementara tanah itu adalah sertifikat hak milik punya rakyat,” urai Junimart.

Saat ini masyarakat tidak bisa panen karena perusahaan meminta bantuan Kepolisian untuk mengamankan lahan tersebut Dan perusahaan tersebut telah memenangkan pengadilan dari pengadilan tingkat 1 sampai dengan PK.

“Kok bisa pengadilan dari tingkat 1 sampai PK itu memenangkan perusahaan dan memerintahkan supaya dilakukan eksekusi, kalau eksekusi itu tentu menjadi kewenangan BPN untuk mengukur Ulang, supaya tidak ada error pada objek ukurannya, permasalahannya BPN tidak pernah diikutkan sebagai para pihak di dalam perkara ini,” terang Junimart.

Untuk itu dalam waktu dekat ini, Junimart mengatakan akan mendatangi lokasi tanah yang di klaim oleh PT DSI.

Penulis: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: