Pembentukan Koperasi Merah Putih di Nunukan Tunggu Juknis

Kepala Bidang Koperasi DKUKMPP Nunukan, Hasnah. (Foto: Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, belum mempersiapkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang rencananya akan dilaunching secara nasional Juli 2025 mendatang, karena belum menerima petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Koperasi.

Kepala Bidang Koperasi di Dinas Koperasi Usaha dan Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Nunukan), Hasnah mengatakan pembentukan koperasi merah putih dilakukan atas perintah dari Presiden Prabowo Subianto.

“Kami masih menunggu Juknis dan petunjuk-petunjuk lainnya dari pusat seperti apa nantinya sistem pengelolaan koperasi, termasuk pendanaan,” kata Hasnah pada Niaga.Asia, Selasa (22/04/2205).

Hasnah menerangkan, pembahasan pembentukan koperasi di tiap desa masih sebatas pertemuan zoom meeting sebanyak 2 kali bersama Kementerian Koperasi.

Namun begitu, rasanya tidak mungkin Pemerintah Nunukan bisa langsung membentuk koperasi secara serentak di 232 desa se -Kabupaten Nunukan, karena terbatas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pendanaan.

“Inilah kenapa kita masih tunggu Juknis dulu, rasanya sulit kalau semua desa membentuk koperasi secara serentak di tahun ini,” bebernya.

Untuk memperkenalkan koperasi di masyarakat, DKUKMPP Nunukan telah mensosialisasikan program pemerintah pusat tersebut ke masing-masing kecamatan dan beberapa dinas yang berminat membentuk koperasi.

Begitu pula terhadap sistem kerja koperasi yang mengharuskan memiliki badan hukum disahkan notaris. Penjelasan seperti ini perlu diketahui masyarakat karena koperasi berbeda dengan UMKM yang tidak memerlukan badan hukum.

“Kalau berbicara notaris pasti ada biaya penerbitan badan hukum, nah nanti ini bagaimana, apakah sama dengan biaya notaris biasa sekitar Rp 4 juta atau lebih murah,” ucapnya.

Hal tidak kalah pentingnya adalah mekanisme pengawasan dari pemerintah desa, apalah BUMdes yang sudah berjalan bisa masuk ikut dalam mengelola koperasi merah putih atau pengurus koperasi dibentuk terpisah.

“Belum ada penjelasan soal ini, jadi sedikit agak sulit bagi kami menyampaikan secara lengkap ke calon pemohon koperasi,” terangnya.

Untuk tahap awal, DKUKMPP Nunukan kemungkinan akan memilih salah satu desa yang dipandan mampu sebagai percontohan dalam pendirian koperasi merah putih di acara launching nantinya.

Tidak sebatas desa, koperasi merah putih dapat dibentuk oleh dinas-dinas pemerintah yang memiliki penyuluh atau kelompok kerja di pedesaan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kami kedatangan Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berkonsultasi soal ini, mungkin mereka diperintah dari pusat membentuk koperasi,” bebernya.

Hasnah menerangkan, sejauh ini Kabupaten Nunukan memiliki 300 koperasi yang dikelola kelompok masyarakat, dari jumlah tersebut hanya 31 koperasi aktif melaporkan perkembangan usaha dan melaksanakan rapat anggota tahunan.

“Banyak koperasi di Nunukan kesulitan biaya, ditambah lagi dari dinas kesulitan mengawasi karena terkendala biaya perjalanan,” bebernya.

Pembentukan koperasi desa merah putih diatur dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang dikuatkan oleh Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Koperasi desa merah putih dirancang sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengatasi persoalan ekonomi di pedesaan. Keberadaan koperasi diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan di desa

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan