Pemberian Rekomendasi Rehab Terhadap Pengguna Narkoba Terkendala Waktu

ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pemberian rekomendasi rehabilitasi terhadap pengguna narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) di Kota Samarinda, memang sangat jarang, karena Tim Assesment di Badan Narkotika Nasiona) yang melibatkan banyak unsur, termasuk unsur Kejaksaan, dihadapkan pada kendala waktu

“Tim Assesment hanya punya waktu enam hari sejak penyidik di Polres menerbitkan Spirindik  dalam setiap kasus Narkoba,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Hafidi dalam acara Coffe Break dengan para wartawan di kantor, hari ini, Selasa (28/12/2021).

Acara Coffe Break yang berisikan Laporan Kinerja Tahun 2021 dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Heru Widarmoko, juga diikuti Kepala Seksi Pembinaan, Tri Nurhadi,  Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Johannes Harysuandy Siregar, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan rampasan, Sodarto, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ryan Permana, dan Kepala Seksi Intelijen Mohammad Mahdy yang juga bertindak sehari-hari sebagai Humas Kejari Samarinda.

Menurut Hafidi, selain pemberian rekomendasi rehab kepada pengguna Narkoba dihadapkan kendala waktu yang sempit, hanya enam hari, juga ada kendala lain, berupa pengguna, kuasa hukumnya, atau orangtuanya, juga jarang mengajukan permintaan rehabilitasi.

“Kelihatannya prosedur permintaan rehab ini belum diketahui masyarakat,” ujarnya

Permintaan rehab ke BNN, lanjut Hafidi, tidak harus menunggu ditangkap Polisi, karena sebelum ditangkap juga bisa, dengan meminta langsung ke BNN

“Dalam hal ini, rehab bisa diajukan langsung oleh pengguna narkoba atau orangtuanya, dan atau keluarganya,” kata Hafidi.

Tentang tuntutan hukuman yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus Narkoba,  menurut Hafidi, memang bervariasi, karena melihat kedudukan terdakwa dalam perkara itu sendiri, sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Pegangan jaksa dalam menuntut terdakwa, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Dari fakta persidangan baru diketahui apakah terdakwa pengguna pemula, pengguna yang sudah berulang-ulang, kurir, atau bandar, ” tegasnya.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: