Pemerintah Tunda Penerapan Sertifikasi Halal bagi UMKM hingga Tahun 2026

Menteri  Koperasi dan UKM, Teten Masduki. (Foto RRI)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah menunda penerapan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga 2026 dari jadwal semula Oktober 2024. Penundaan dilakukan karena aspek pembiayaan, hingga waktu yang sempit.

“Ya karena waktu tinggal 150 hari, ada aspek pembiayaan, ada aspek teknis lainnya. Itu hampir tidak mungkin 17 Oktober 2024 ini semua, terutama yang UMKM bisa mendapatkan sertifikasi,” ujar Menteri  Koperasi dan UKM, Teten Masduki, hari Kamis (16/5/2024).

Ia mengatakan, jika penerapan sertifikasi halal dipaksakan Oktober 2024, maka tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan sertifikat halal. Hal itu dikarenakan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus menerbitkan 102 ribu sertifikat setiap hari.

Penundaan ini bertujuan agar bisa memenuhi kebutuhan. Saat ini, lembaga di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) itu rata-rata hanya bisa menerbitkan 2.678 sertifikat per hari.

“Hari ini kalau dipaksakan baru 4,4 juta sertifikat halal bisa diterbitkan, sementara kebutuhannya adalah sekitar 15,4 juta sertifikat. Kalau hari ini rata-rata per hari 2.600 sertifikat, enggak akan terkejar,” jelas Menteri Teten.

Teten menilai, keputusan Presiden menunda kewajiban sertifikat halal bagi UMKM sampai 2026 adalah yang terbaik, karena juga ada kendala anggaran. Sebab, jika dipaksakan, para pelaku UMKM akan dianggap melanggar hukum.

Menteri Teten mengatakan, penerbitan sertifikat halal secara reguler menggunakan dana pribadi pengusaha. Namun, untuk penerbitan yang dibiayai pemerintah atau self declare, membutuhkan dana sekitar Rp3,5 triliun.

“Tapi (anggaran, red) yang ada sekarang (hanya) Rp250 miliar. Jadi sudah tepat Presiden menunda,” ujar Menteri Teten.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: