Pemindahan IKN Jangan Abaikan Hak Politik Warga di Pemilu 2024

Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Hamid Noor Yasin di sela-sela kunjungan kerja ke Papua, Minggu (26/12/2021). Foto: Ridwan/Man

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Hamid Noor Yasin meminta agar pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur jangan mengabaikan hak politik warga, khususnya dalam kontestasi Pemilu 2024.

“Sebab, dengan pemindahan massif penduduk ke wilayah baru, otomatis akan mengubah status kependudukan warga, terutama terkait dengan hak suara dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata ujar Hamid di sela-sela kunjungan kerja ke Papua, Minggu (26/12/2021).

“Jangan sampai suara hak politik itu terabaikan. Ini harus dicermati, apakah nanti seperti DKI Jakarta saat ini, misalnya ada suara untuk DPR tingkat provinsi, DPR RI, suara DPD, dan sebagainya. Tetapi kami berharap hak politik itu jangan sampai terabaikan,” kata Hamid lagi.

Menurut Anggota Fraksi PKS DPR RI ini, hak suara warga dalam tiap pemilu merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi dalam berdemokrasi secara prosedural yang harus dijamin oleh negara. Hak politik tersebut harus tetap terakomodasi oleh negara meskipun terjadi hal seperti pemindahan ibu kota negara.

“Jadi secara konstitusional, bahwa jaminan hak politik warga di IKN baru harus bisa tersalurkan sebagai wujud upaya kontestasi kepemimpinan bangsa di IKN baru,” tutup Anggota BURT DPR RI tersebut.

Diketahui, dalam Pasal 3 RUU IKN, disebutkan bahwa pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN dilakukan pada Semester I 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Di sisi lain, UU Nomor 7 tahun 2017 dan UU Nomor 10 tahun 2016, mengamanatkan bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan pemilu secara serentak dalam satu tahun, yaitu Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah.

Di sisi lain, proses pemutakhiran data pemilih juga harus diselesaikan sebelum ditetapkannya DPT oleh KPU jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan Pemilu 2024. Jika terjadi tambahan pemilih di luar DPT tersebut, misalnya, karena proses migrasi kependudukan, maka nama-nama warga yang pindah tersebut harus dimasukkan dan ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sehingga, Petugas KPPS di tiap lokasi pencoblosan (TPS) memiliki nama-nama yang fixed dengan disesuaikan pada jumlah surat suara yang dibutuhkan.

Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: