Pemkot Libatkan Warga Awasi ASN WFH, Pelanggaran Terancam Sanksi

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyampaikan sambutan saat prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat serta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, Kamis 16 April 2026. (niaga.asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kota Balikpapan menerapkan kontrol ketat terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN) selama kebijakan kerja dari rumah (WFH) berlangsung.

Meski demikian, aturan itu tidak diberlakukan secara menyeluruh, khususnya bagi pejabat struktural seperti kepala dinas dan kepala bidang.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menegaskan, pemantauan kehadiran ASN tetap berjalan melalui sistem digital bernama Gerakan Disiplin ASN (Gadis). Aplikasi ini menjadi cara untuk memastikan pegawai tetap menjalankan kewajiban meski bekerja dari luar kantor.

“Absensi melalui Gadis bisa dipantau secara menyeluruh,” kata Rahmad kepada wartawan, Kamis 16 April 2026.

Selain pengawasan berbasis aplikasi, peran masyarakat juga dilibatkan. Warga diminta untuk melaporkan apabila menemukan ASN yang berada di luar tugas tanpa izin pada jam kerja.

Rahmad menegaskan, setiap pelanggaran disiplin akan ditindak sesuai aturan yang tertuang dalam surat edaran pemerintah kota. Tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar ketentuan selama WFH berlangsung.

“Jika tidak ada izin atau tugas yang jelas, tentu ada sanksi sesuai regulasi,” tegasnya.

Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa pejabat struktural tetap harus menjalankan tugas secara langsung di lapangan maupun kantor.

Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik dan koordinasi antarinstansi tetap berjalan optimal.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: