Pemprov Kaltim Gelar Rakor Implementasi Penyusunan Sistem Kerja dan Reformasi Birokrasi Tematik

Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian, dan Kesra, Christianus Benny saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Organisasi Se-Kalimantan Timur Tahun 2023 di Gedung Pertemuan Awa Mangkuruku Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser pada Rabu (7/6/2023). (Foto Luthfi/Niaga.Asia)

TANA GROGOT.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi Kaltim mengharapkan Implementasi Penyusunan Sistem Kerja dan Reformasi Birokrasi Tematik pada Pemerintah Daerah menjadi solusi terhadap berbagai persoalan pasca implementasi sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi dan penerapan reformasi birokrasi tematik pada pemerintah daerah.

Gubernur Kalimantan Timur, H Isran Noor mengatakan itu dalam sambutannya yang dibacakan Staf ahli bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian, dan Kesra, Christianus Benny saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Organisasi Se-Kalimantan Timur Tahun 2023 di Gedung Pertemuan Awa Mangkuruku Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser pada Rabu (7/6/2023).

“Penetapan kebijakan Penyusunan Sistem Kerja dan Reformasi Birokrasi Tematik pada Pemerintah Daerah ini merupakan upaya agar keselarasan dan hubungan antara kinerja individu yang mendukung kinerja organisasi lebih terlihat dan dapat dikembangkan,” kata gubernur.

Kegiatan yang bertajuk Implementasi Penyusunan Sistem Kerja dan Reformasi Birokrasi Tematik pada Pemerintah Daerah sebagai wujud agile governance itu dihadiri oleh puluhan peserta dari seluruh kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Timur.

Pemprov Kaltim telah menyusun peraturan Gubernur tentang kerja. Tentunya diharapkan dapat menjadi acuan bagi kabupaten/kota dalam menyusun peraturan bupati/walikota. Sebagai upaya mengatasi persoalan baik level provinsi maupun kabupaten/kota.

“Terutama pada jabatan fungsional yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi, kualifikasi pendidikan, serta pemberian tugas kepada jabatan pelaksana yang telah mengalami perubahan nomenklatur,” ucapnya.

Reformasi tematik dirumuskan untuk menjawab tuntutan percepatan dampak kongkrit reformasi terhadap isu yang ada di hilir, yaitu capaian pembangunan nasional. Melalui reformasi birokrasi tematik, pemerintah daerah dapat lebih fokus dalam mempercepat terwujudnya kinerja yang telah ditentukan.

Penetapan tema dalam reformasi birokrasi tematik sebagai strategi baru salam road map reformasi 2020-2024 yang memiliki waktu pelaksanaan hingga 2024. Dengan waktu yang terbatas, ditetapkan empat tema pelaksanaan reformasi birokrasi tematik, yaitu pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi perubahan, dan percepatan prioritas aktual presiden.

Rapat Koordinasi ini diharapkan menjadi sarana koordinasi dan komunikasi yang sangat efektif untuk menyelesakan berbagai persoalan serta merumuskan kebijakan terhadap berbagai persoalan sistem kerja dan penerapan reformasi birokrasi tematik yang selama ini menjadi pertanyaan bagi Pemprov dan kabupaten/kota se-Kalimantan Timur.

engan adanya persamaan persepsi, Pemprov dan seluruh kabupaten/Kota di Kalimantan Timur memiliki parameter yang sama dalam menginterprestasikan berbagai peraturan dan kebijakan pemerintah.

“Harapan kami agar hasil Rapat Koordinasi ini dapat ditindaklanjuti baik Pernerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur untuk menyempumakan pelaksanaan sistem kerja dan RB tematik pada pemerintah daerah yang menjadi Road Map Reforrnasi Birokrasi tahun 2020 2024,”  kata guberbur.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim Iwan Setiawan mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk Koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota terkait isu terbaru. Yakni koordinasi sistem kerja dan reformasi birokrsi tematik.

“Sinkronisasi, harmonisasi, kemudian persaman persepsi. Jadi sama jalannya,antara provinsi dan kabupaten kota sama pelaksanaannya,” ucap Iwan.

Peserta Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Organisasi Se-Kalimantan Timur Tahun 2023 di Gedung Pertemuan Awa Mangkuruku Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser pada Rabu (7/6/2023). (Foto Luthfi/Niaga.Asia)

Saat ini masih proses menyusun sistem kerja, provinsi menyusun peraturan gubernur terkait sistem kerja dan mekanisme kerja di pemerintah provinsi. Sedangkan kabupaten/kota menyusun peraturan bupati/wali kota terkait sistem kerja dan mekanisme kerja di pemerintah kabupaten/kota.

Bupati Paser dr. Fahmj Fadli yang diwakilkan Sekertaris Daerah Katsul Wijaya mengatakan, bahwa telah ditetapkannya dua kebijakan baru, yaitu PERMENPAN-RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi dan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.

Seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah wajib menyesuaikan sistem kerjanya melalui penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik.

“Dua aturan itu menjadi instrumen penting dalam mengubah dinamika dan budaya organisasi perangkat daerah menjadi lebih lincah dan bersifat lintas fungsi,” urainya.

Kebijakan ini juga mengakomodasi dinamika kebijakan penyederhanaan birokrasi, sehingga mekanisme kerja harus lebih lincah. Dalam menyokong peningkatan kinerja yang diinginkan, penting adanya peningkatan intensitas dialog kinerja dan ongoing feedback (umpan balik yang berkesinambungan).

Menurut Fahmi, konsep RB tematik juga merupakan upaya dan sarana untuk mengurai dan menjawab atau mengatasi akar permasalahan tata kelola pemerintahan (debottlenecking) yang memang dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Dengan teratasinya akar masalah dalam tata kelola tersebut maka diharapkan dapat mempercepat tercapainya tujuan dan sasaran kebijakan pembangunan serta terwujudnya kondisi yang diharapkan masyarakat,” ucapnya.

Penulis: Kontrubutor Niaga.Asia, Luthfi | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: