Penembak Kantor MUI Beli Senjata Api Ilegal dari Anggota Polisi Hutan

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi. (Foto Kompas)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polisi mengungkapkan bahwa pelaku penembakan kantor pusat MUI atas nama Mustopa NR menggunakan air gun. Pelaku membelinya dari pedagang senjata ilegal di Lampung.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, menjelaskan bahwa pelaku membeli air gun tersebut dari anggota polisi kehutanan berinisial H, yang berbisnis jual beli airsoft gun dan air gun tak berizin.

“Senjata ini ternyata dibeli dari Lampung dari seseorang yang berinisial H, yang profesinya adalah jual beli airsoft gun dan air gun,” jelas Dirreskrimum dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya dilansir dari Kompas, Jumat (5/5/23).

Polisi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku mengetahui tempat membeli air gun itu dari dua orang tetangganya yang mengenali H. Kedua tetangga berinisial D dan N itu kemudian membeli senjata jenis air gun yang diminta Mustopa, sekaligus memperagakan cara penggunaannya.

“Inisal H ini, yang profesinya ada dari polisi kehutanan, kemudian guru honorer, dan pegawai swasta (inisial D dan N). Ini masih dalam proses pemeriksaan dan kami akan kembangkan terus,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, penembakan terjadi di Kantor MUI Pusat di Jalan Proklamasi Nomor 51, RT 011/RW 002, Menteng, Jakarta Pusat pada sekitar pukul 11.24 WIB. Pelaku bernama Mustopa NR (60) menembak menggunakan air gun yang menyebabkan satu korban tertembak di bagian punggung.@

Tag: