Pengerusakan Kantor Arema FC, Polisi Tetapkan 7 Orang sebagai Tersangka

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto Ssaat memberikan keterangan pers, Selasa (31/1/2023). (Foto Tribratanews.Polri)

MALANG.NIAGA.ASIA – Polresta Malang Kota menetapkan tujuh orang tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung pada perusakan Kantor Arema FC.

Kapolresta Malang Kota Kombes  Budi Hermanto menyebut, tujuh orang tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda pada demonstrasi yang berakhir ricuh dan berujung pada perusakan tersebut.

“Pada Minggu (29/1), datang sekelompok orang yang melaksanakan aksi penyampaian pendapat. Namun, saat di TKP, sudah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum. Penyidik menetapkan tujuh tersangka,” ujar Kombes Budi Hermanto di Malang, pada Selasa (31/1/2023).

Kombes  Budi Hermanto menjelaskan bahwa tujuh orang tersangka tersebut ialah AR (24), warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, yang berperan membawa bom asap dan cat semprot dalam kaleng.

Selanjutnya, MF (24), warga Kecamatan Dampit, yang membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke arah Kantor Arema FC. Kemudian, NM (21), warga Kecamatan Dampit, yang membawa bom asap dan pipa besi dan melakukan pemukulan kepada korban.

Ada pula tersangka AC (29), warga Kecamatan Dampit, yang juga memiliki peran memukul dan menendang korban, serta CA (22), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang ditengarai melakukan pelemparan batu ke arah Kantor Arema FC dalam aksi tersebut.

“Lima orang tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) yaitu perusakan, pengeroyokan yang mengakibatkan lika berat, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” ucap Kombes. Pol. Budi Hermanto.

Dua tersangka lainnya dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara; dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara; serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman dua tahun penjara.

“Tersangka MFK, usia 37 tahun, warga Dampit, memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi dan melakukan pertemuan sebelum aksi untuk membagi tugas; dan juga FH (34), warga Kecamatan Pujon, kami jerat dengan pasal yang sama,” kata Kombes. Pol. Budi Hermanto.

Aksi unjuk rasa yang digagas kelompok Arek Malang Bersikap pada Minggu (29/1) berakhir ricuh. Kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Kecamatan Klojen, Kota Malang, mengalami kerusakan dan tiga orang dilaporkan mengalami luka-luka.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: