Penggantian Direksi Bankaltimtara Wajar karena Wewenang Penuh Pemprov Kaltim

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan. (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Kaltimtara yang digelar pada Rabu 22 April 2026 tidak mencapai kesepakatan bulat atau tidak aklamasi.

Hal ini terjadi setelah Pemkot Samarinda menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion), setelah manajemen perseroan gagal memberikan penjelasan esensial terkait alasan pemberhentian direksi lama di tengah masa jabatan yang masih berjalan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Adnan Faridhan menegaskan meski terdapat dissenting opinion, keputusan RUPS tetap sah secara hukum.

Menurutnya, berdasarkan aturan pemegang saham mayoritas yakni Pemprov Kaltim memiliki kendali penuh terhadap hasil RUPS.

“Jadi kalau pemegang saham mayoritas sudah memutuskan, pemegang saham minoritas tidak ngaruh suaranya,” kata Adnan, saat dihubungi niaga.asia, Senin 4 Mei 2026.

Kemudian terkait pemberhentian direksi lama Bankaltimtara di tengah masa jabatan yang masih berjalan, Pemprov juga memiliki kewenangan atas pemberhentian itu.

“Sebagai pemilik saham terbesar, Pemprov Kaltim memiliki kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi, termasuk memberhentikan direksi jika tidak performa lagi,” ujar Adnan.

Dia melihat salah satu alasan di balik pemberhentian direksi tersebut seharusnya tidak lagi menjadi pertanyaan jika melihat rekam jejak permasalahan yang melilit Bankaltimtara belakangan ini.

Salah satu kasusnya adalah kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bankaltimtara (PT BPD Kaltimtara), dengan kerugian negara hingga Rp208 miliar.

“Bagi perusahaan yang berorientasi laba (profit oriented), kerugian sebesar itu adalah masalah pidana serius yang berkaitan erat dengan kebijakan direksi,” jelas Adnan.

Lebih lanjut, Adnan menekankan dalam sistem perbankan yang ketat, aliran dana yang keluar sekecil apa pun seharusnya terpantau oleh sistem manajemen perbankan itu sendiri.

“Satu rupiah pun yang keluar dari bank itu tercatat. Bagaimana proses asesmennya sampai bisa kebobolan? Ini sudah masuk ranah pidana,” sebut Adnan.

“Untuk itu, wajar sekali kalau ada penggantian. Pak Andi (Wali Kota Samarinda Andi Harun) menanyakan kenapa diganti? Mungkin bisa baca kasus itu,” demikian Adnan Faridhan

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Advertorial

Tag: