Penyelenggara Pilkada Patuhi Kode Etik dan Meminimalisasi Pelanggaran

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Ramaon Dearnov Saragih menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Penanganan Sengketa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan KPU Kota Bontang di Ballroom Hotel Bintang Sintuk. (Foto KPU Kaltim/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim)  terus memberikan pemahaman yang lebih kepada semua penyelenggara Pilkada di semua tingkatan dalam melaksanakan pekerjaan mematuhi kode etik dan meminimalisasi pelanggaran.

Kode etik harus menjadi alas dasar setiap tindakan yang diambil oleh penyelenggara pada kegiatan Pilkada nanti.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Ramaon Dearnov Saragih menegaskan hal itu saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Penanganan Sengketa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan KPU Kota Bontang di Ballroom Hotel Bintang Sintuk, 16 September lalu.

Kegiatan tersebut dihadiri sekira 60 peserta dari seluruh perwakilan PPK dan PPS se-Kota Bontang. KPU Bontang juga menghadirkan pejabat dari  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang dan  Bawaslu Kota Bontang sebagai pembicara.

Menurut Ramaon, terdapat beberapa asas yang wajib digunakan penyelenggara Pilkada antara lain mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel efektif, efisien, kepentingan umum, dan Aksesibilitas.

“Hal tersebut telah tertuang dalam pasal 8 hingga 20 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017,” kata dia.

Selain di Kota Bontang, Ramaon mengatakan bahwa KPU Kaltim telah melaksanakan hal serupa di sejumlah wilayah seperti Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU) dan Kota Samarinda.

“Sedangkan wilayah lainnya akan segera di laksanakan dalam waktu dekat. Kami dari KPU akan bekerja maksimal dalam menyukseskan pilkada yang bakal dihelat di 27 November mendatang,” tutur Ramaon.

Sementara anggota Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Bontang, Hamzah menjelaskan, Bimtek Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Penanganan Sengketa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dilakanakan agar para pelaksana kegiatan Pilkada 2024 terutama di Tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) bisa bekerja sesuai dengan kode etik selaku penyelenggara.

“Kegiatan tersebut digelar dengan harapan, para peserta dapat melaksanakan tanggung jawab selaku penyelenggara dengan menjalankan kode etik, sehingga tidak ada pelanggaran di lapangan,” ucapnya.

Hamzah juga menerangkan bahwa dari ketiga narasumber tersebut, berbeda materi yang di sampaikan.

“Dari KPU Kaltim menjelaskan terkait kode etik, dari Bawaslu Bontang terkait penanganan sengketa Pilkada, dan dari Kejari Bontang terkait dengan potensi pelanggaran pada saat Pilkada,” urainya.

Sumber: Siaran Pers KPU Kaltim | Editor: Intoniswan | Advertorial

Tag: