Per 30 Oktober, 21.735 Warga Samarinda Aktivasi KTP Digital

Warga melakukan aktivasi KTP Digital (HO-Ditjen Dukcapil Kemendagri)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Aktivasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital di Kota Samarinda saat ini mencapai lebih dari 21 ribu pengguna.

Staf Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcpil) Kota Samarinda, Ina Nindita Sari mengatakan, aktivasi akun KTP digital ini dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikeluarkan oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ina bilang aktivasi IKD sudah dilakukan sejak awal 2023, dengan target nasional IKD sekitar 25 persen dari total jumlah warga kabupaten atau kota yang wajib memiliki KTP Elektronik (E-KTP).

“Kota Samarinda sendiri, data wajib E-KTP yaitu 186.535. Sementara capaian aktivasi KTP Digital sampai dengan 30 Oktober 2023 ada 21.735 pengguna,” ujar Ina dalam pernyataannya, Jumat 3 November 2023.

Menurut Ina, Disdukcapil Kota Samarinda telah melakukan beragam upaya untuk menigkatkan aktivasi akun digital tersebut. Mulai dari mengunjungi berbagai lokasi strategis, seperti instansi pemerintahan, IKD Goes To Campus di Universitas Mulawarman (Unmul), hingga menyediakan layanan aktivasi untuk para tenaga kesehatan (Nakes) di beberapa rumah sakit dan Puskesmas.

Kunjungan itu dilakukan bertujuan untuk mempermudah proses pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR).

“Kami jemput bola ke beberapa lokasi untuk mensosialisasikan dan melayani aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP digital,” jelasnya.

Ina menjelaskan, adapun tata cara aktivasi KTP digital melalui aplikasi IKD yakni pertama, masyarakat harus memiliki handphone Android versi 10.0 ke atas atau IOS untuk iPhone.

Kemudian, pastikan alamat email dan nomor HP aktif, dan sudah memiliki E-KTP. Berikutnya, bagi yang ingin mendaftar dapat mengunduh aplikasi IKD di Playstore untuk Android, sedangkan untuk Apple di Appstore. Usai mengunduh dan menginstall aplikasi itu, dapat langsung mengisi data NIK, email, dan nomor handphone lalu klik verifikasi data.

Langkah selanjutnya, unggah foto selfie dan lakukan pendaftaran QR Code pada petugas Disdukcapil setempat. Terakhir, lakukan verifikasi dan aktivasi melalui Email yang terkirim dari Sistem Informasi Adminitrasi Kependudukan (SIAK) terpusat.

“Pendaftaran atau aktivasi IKD pertama kali, harus di depan petugas Disdukcapil untuk memastikan keamanan data. Aktivasi IKD ini hanya bisa dilakukan untuk satu NIK di satu handphone,” jelas Ina.

Diketahui, KTP digital ini nantinya diarahkan pada integrasi satu data kependudukan, untuk seluruh kartu layanan masyarakat. Seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kartu vaksin, dan sebagainya.

“Bukan berarti E-KTP difoto pakai handphone lalu itu disebut KTP digital, dan ini harus sudah melalui aktivasi di aplikasi IKD,” demikian Ina.

Penulis : Annisa Dwi Putri | Editor : Saud Rosadi | ADV Diskominfo Samarinda

Tag: