Perda Layak Anak Balikpapan Diharapkan Disahkan Tahun 2024

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan, Alwiati. (Niaga.asia/heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus mendorong percepatan atau akselerasi terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak (KLA).

Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) KLA tersebut diharapkan selesai  dan disahkan jadi Perda tahun 2024 mendatang. Perda ini akan menjadi dasar hukum dalam membuat kebijakan KLA Balikpapan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan, Alwiyati menyebut, naskah Raperda KLA sudah diserahkan kepada legislatif dan menunggu jadwal pembahasan.

“Saat ini memang belum masuk dalam tahapan pembahasan di Bapemperda. Mekanismenya seperti itu, karena harus ada antrian,” kata Alwiyati, Kamis (21/12).

Ia berharap pembahasan Raperda KLA ini bisa segera rampung, untuk mendukung status kota Balikpapan yang saat ini masuk dalam kategori utama KLA. Apalagi jadwal penilaian untuk Kota Layak Anak biasanya mulai dilaksanakan sejak bulan Maret.

“Dengan adanya Perda ini, tentu penanganan seperti anak jalanan dan lainnya sudah ada aturannya, termasuk sanksi kepada orang tua yang melantarkan anaknya,” pungkasnya.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: