Perda Tentang Pesantren jadi Dasar Hukum bagi Pemda Memberikan Bantuan

Mimi Meriami BR Pane. (Foto Teodarus/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Peraturan Daerah Kaltim tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren di Provinsi Kaltim, secara secara yuridis dapat menjadi payung hukum dan memberi kepastian hukum dalam memenuhi dan melindungi hak-hak Pesantren sesuai dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan peraturan-peraturan turunannya seperti PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2020, dan Perpres nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Demikian disampaikan Ketua Pansus Pembahas Peraturan Daerah Kaltim tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren di Provinsi Kaltim di DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane pada Niaga.Asia, Jum’at (01/12/2023).

Perda inisiatif DPRD Kaltim sudah selesai dibahas telah disetujui DPRD Kaltim-Pemprov Kaltim menjadi Perda. Kini untuk disahkan jadi Perda tinggal menunggu persetujuan dari Kemendagri.

“Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren ini dapat dipahami sebagai upaya pemerintah daerah mengakomodir dan mengayomi eksistensi pesantren yang mana keberadaan dan peranannya memberikan sumbangsih besar dalam tumbuh- kembangnya Republik ini,” kata Mimi.

Adanya  Undang Undang tentang Pesantren dan di daerah dalam bentuk Perda, menjadikan keberadan pesantren memiliki landasan hukum untuk memperoleh Fasiltas atau bantuan dari pemerintah daerah.

Perda Fasilitasi Pasantren dapat dijadikan dasar bagi  Pemerintah Daerah memberikan peluang bagi Pesantren dalam memperoleh bantuan dari Pemerintah Daerah melalui Perangkatnya.

“Selain  itu juga dimaksudkan dalam rangka monitoring, pembinaan dan pengawasan demi terwujudnya pemerataan bantuan fasilitasi untuk semua pesantren.,” kata politisi PPP dari Dapil Balikpapan ini.

Dalam hal pelaksanaan Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan dalam bentuk pemberian manfaat, untuk memastikan bahwa fasilitasi dapat terselenggara dengan baik dan tepat sasaran.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: