BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kota Balikpapan kembali berhasil digagalkan. Kali ini oleh Tim Operasional Subdit I Direktorat Narkotika Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam keterangan resmi membeberkan, pengungkapan kasus ganja itu terjadi di Jalan Syarifuddin Yoes, tepatnya di Ruko Pelangi B Poin, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan pada Minggu, 6 Agustus 2023.
Pengungkapan tersebut bermula adanya informasi yang diterima dari Direktorat Bea Cukai Kota Balikpapan, terkait adanya peredaran narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.
“Dari informasi itu, anggota Subdit I bersama personel Bea Cukai Kota Balikpapan melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah pada identifikasi seorang yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika,” kata Yusuf, Senin (7/8).
Sekira pukul 16.20 Wita, lanjut Yusuf, anggota yang bertugas di lapangan melakukan penangkapan terhadap seorang yang dicurigai tersebut. Belakangan diketahui berinisial DD (25).
“Selain terduga pelaku, juga diamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 97 gram brutto, satu plastik paket berwarna hitam, satu unit ponsel dan satu buah jaket warna hitam,” jelas Yusuf.
Karena terbukti, DD berikut barang bukti kemudian digiring ke Mako Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat juga tengah melakukan pengembangan perihal pengungkapan kasus tersebut.
“Kami akan terus melakukan upaya-upaya investigasi untuk mengungkap lebih lanjut fakta-fakta terkait kasus ini, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis: Heri | Editor: Intoniswan
Tag: Ganja