BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Dalam upaya mempercepat pembangunan di Kalimantan Timur, pemerintah provinsi menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2024 di Hotel Novotel, Balikpapan, Senin 4 November 2024.
Pergub ini mengatur tata cara pemberian kesempatan bagi pelaksana proyek untuk menyelesaikan pekerjaan yang tidak dapat selesai dalam satu tahun anggaran, sebagai langkah penyempurnaan dari Pergub Nomor 71 Tahun 2023.
Kepala Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kaltim, Syaipul Anwar dalam pemaparannya menjelaskan, latar belakang Pergub ini adalah tingginya tingkat pertumbuhan Kalimantan Timur yang sering kali dihadapkan pada proyek besar dan kompleks, sehingga memerlukan waktu penyelesaian yang lebih panjang.
Menurut Syaipul, peraturan baru ini mengatasi kendala yang selama ini dialami banyak proyek, yaitu terbatasnya waktu dalam satu tahun anggaran yang seringkali menyebabkan penundaan, pembengkakan biaya, serta efisiensi yang rendah.
Pergub Nomor 6 Tahun 2024 menyediakan prosedur terstruktur untuk memberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan di luar batas tahun anggaran.
“Peraturan ini diharapkan mampu mengurangi birokrasi yang berlebihan, meminimalkan risiko penundaan proyek, dan meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran daerah,” kata Syaipul.
Selain itu, ia menekankan bahwa Pergub ini juga memberikan kerangka kerja yang jelas dan transparan bagi pelaksanaan proyek pemerintah, yang memerlukan waktu lebih dari satu tahun anggaran.
Pergub ini memiliki tujuan yang jelas untuk memberikan panduan bagi satuan kerja dan pelaksana proyek dalam mengajukan perpanjangan waktu penyelesaian, menjamin evaluasi permohonan secara objektif, serta meningkatkan efisiensi anggaran melalui mekanisme pengawasan dan pelaporan yang ketat.
Di antara dasar hukum yang melandasi Pergub ini adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur penyelesaian kontrak serta pemberian kesempatan bagi penyedia yang belum menyelesaikan pekerjaan.
Dalam situasi di mana penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan hingga masa kontrak berakhir, tetapi dinilai masih mampu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memberikan kesempatan tambahan.
“Seperti yang dijelaskan dalam peraturan, kesempatan untuk penyelesaian pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk addendum kontrak yang mengatur waktu penyelesaian, denda keterlambatan, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan,” terang Syaipul.
Prosedur ini memungkinkan proyek-proyek untuk tetap dilanjutkan melewati batas tahun anggaran, sesuai ketentuan dalam Permendagri 77 Tahun 2020 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam penyusunan Pergub Nomor 6 Tahun 2024, pemerintah daerah melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti kontraktor dan ahli hukum, untuk mencapai pemahaman dan kerja sama dalam implementasinya.
“Regulasi ini dirancang untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama dan dapat bekerja sama dalam implementasinya,” jelas Syaipul.
Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap proyek-proyek strategis Kalimantan Timur dapat diselesaikan dengan lebih baik, mengatasi hambatan tak terduga, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: AnggaranInfrastrukturPemprov Kaltim