NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia Yonif 621/ MTG mengamankan narkotika golongan I jenis sabu seberat 20,8 kilogram bersama 11 orang penumpang longboat yang melintas di depan Pos Labang, Lumbis Pansiangan, Senin (06/03/2023).
Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/MTG, Letkol Inf Denny Ahdiany Amir Dalam konferensi pers hari ini mengatakan, sabu ditemukan saat petugas melakukan kegiatan sweeping pada angkutan sungai yang melintas di depan pos pengawasan Satgas.
“Sekitar pukul 15.00 Wita melintas perahu longboat membawa penumpang 9 orang dan 2 orang motoris, kemudian dilakukan pemeriksaan orang dan barang bawaan. Dalam pemeriksaan, anggota Pos Labang menemukan 2 buah kardus dibungkus rapi mirip paketan. Semua penumpang termasuk motoris longboat tidak mengakui dan mengetahui pemilik barang mencurigakan tersebut,” katanya.
Anggota Satgas Pos Labang meminta penumpang dan motoris menyaksikan dibukanya kardus paketan menemukan 20 bungkus narkotika sabu dalam kemasan teh cina yang masing-masing tiap bungkus diperkirakan seberat 1 kilogram.
“Untuk memudahkan penyelidikan, semua penumpang dan motoris diamankan ke Pos Labang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Berdasarkan hasil introgasi Pos Labang, 6 orang penumpang berencana akan menuju Kabupaten Malinau dan 3 orang tujuan Tanjung Selor. Semua penumpang ini berangkat dari Keningau, Sabah, Malaysia.
Keningau sendiri merupakan wilayah Malaysia yang secara geografis berbatasan dengan Labang, Kecamatan Lumbis Pansiangan, Kabupaten Nunukan. Jalur perlintasan orang dan barang disana masih dilakukan secara tradisional karena belum memiliki pos Imigrasi.
“Dari pemeriksan ditemukan pula 5 buah Identity Card (IC) kependudukan Malaysia, 4 buah KTP Indonesia, 2 buah paspot Indonesia, 1 buah paspor Malaysia dan 2 buah ATM,” terangnya.
Identitas penumpang yang diamankan dalam penangkapan yakni, Agustinus (29) warga Tanjung Lapang, Malinau, Indera Link (30) warga Malaysia, Aladin (37) warga Serawak, Malaysia, Nurul Uni Natasya (25) warga Sabah, Malaysia.
Kemudian, Yansen (54) warga Malinau, Natias Heri (35) warga Serawak, Malaysia, Dedu Sutopo (53) warga Palembang, Rodiah (43) warga Palembang, Sumiati (55) warga Malang. Adapun motoris longboat yakni, Martianus (32) warga Ngawol, Lumbis Pensiangan dan Yumar (22).
“Barang bukti narkotika beserta penumpang serta motoris diserahkan ke Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Dansatgas.
Selain mengamankan sabu. barang bukti lainnya milik penumpang dan motoris yang turut diamankan adalah, uang tunai Rp5.870.000, uang Malaysia sebesar RM 5.842 atau setara Rp 19.862.800, 12 unit handphone dan 9 buah tas.
Barang lain yang juga diamankan di atas longboat berupa 1 buah kardus berisi makanan ringan Malaysia seperti milo, Apollo, gula dan barang lainnya.“Kita belum tahu siapa pemilik narkotika ini, nanti dari Polres Nunukan mengembangkan penyelidikan lebih dalam,” pungkas Dansatgas.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan
Tag: Sabu