Peringatan Mensos Saifullah Yusuf, Jangan Ada Penyimpangan di Sekolah Rakyat

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

JAKARTA.NIAGA.ASIA — Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengingatkan seluruh jajarannya termasuk kepala sekolah, guru, dan tenaga pendidik untuk menyelenggarakan sekolah rakyat dengan baik dan penuh kejujuran.

Yusuf juga menekankan jangan ada penyimpangan dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat.

“Saya tidak akan bosan-bosan mengingatkan, dan ini berlaku tidak hanya untuk bapak-ibu sekalian, tapi berlaku untuk diri saya juga untuk semua jajaran Kemensos yang terlibat dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Intinya jangan ada korupsi. Jangan ada penyalahgunaan, jangan ada penyimpangan, jangan ada kekerasan seksual maupun fisik, jangan ada bully, jangan ada intolerasi,” kata Yusuf saat pertemuan dengan jajaran Sekolah Rakyat secara daring, Kamis 30 April 2026.

Tak hanya mengingatkan hal-hal yang dilarang dalam lingkup Sekolah Rakyat, Yusuf juga mengungkapkan tak akan segan menindak tegas jika ada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Jika ada tanda-tanda bullying, kekerasan, intoleransi dan itu ada bukti, maka secepat itu pula kita akan segera berhentikan,” tegas dia.

Banyak pihak mengawal agar Sekolah Rakyat berjalan dengan maksimal, baik dari lingkup internal Kementerian Sosial atau pihak-pihak pengawasan eksternal seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kejaksaan dan lembaga pengawas lainnya.

Mata dan telinga masyarakat juga tak akan lepas dari penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Yusuf pun membuka kesempatan seluas-luasnya untuk melaporkan, apabila terbukti ada kejanggalan atau penyelewengan dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat.

Meski pengawasan datang dari berbagai pihak, bagi Yusuf, penyelenggaraan secara jujur dan berintegritas harus dibangun sebagai kesadaran, bukan sekadar kewajiban.

Menurutnya, Sekolah Rakyat adalah program prioritas presiden yang mulia karena berpihak pada masyarakat yang paling tidak mampu. Oleh karena itu, ia melarang seluruh jajaran Kemensos dan Sekolah Rakyat untuk menyakiti mereka.

“Orang yang tidak mampu ini jangan dilukai, jangan disakiti, jangan diperas, malah justru kita muliakan, kita hormati sebagai bagian dari perintah agama dan UUD 45, khususnya pasal 34, dan yang terakhir adalah bagian dari perintah Bapak Presiden,” demikian Yusuf.

Sumber: Kemensos | Editor: Saud Rosadi

Tag: