Pertamina Larang Motor dengan Tangki Modifikasi Isi Pertalite di SPBU Balikpapan

Sejumlah kendaraan tengah mengantre di SPBU Balikpapan. (Pertamina Patra Niaga)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – PT Pertamina Patra Niaga di Regional Kalimantan melakukan pembatasan pembelian maksimal 8 liter per hari kepada pemilik kendaraan roda dua dan tidak melayani pengisian kendaraan roda dua dengan tangki BBM modifikasi di SPBU Balikpapan.

Langkah tegas tersebut untuk mengurai antrean penyaluran BBM jenis Pertalite. Sebelumnya, Pertamina juga meniadakan penjualan BBM jenis Pertalite untuk kendaraan roda empat di SPBU Stal Kuda dan Sepinggan.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, mengatakan, beberapa upaya telah dilakukan Patra Niaga khusunya di Kaltim untuk mengurai antrean yang terjadi di SPBU khususnya konsumen BBM jenis Pertalite.

“Ini merupakan langkah yang diambil guna mengurai antrean. Kami memahami hal tersebut belum optimal lantaran konsumen Pertalite terus bertambah dan banyak cara dilakukan oleh para pengetap untuk mendapatkan BBM jenis Pertalite,” kata Arya, Kamis (7/12).

Arya menyebut, sebagai sub holding Commercial & Trading dari PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga berkomitmen memastikan kelancaran distribusi energi kepada masyarakat.

Berdasarkan data, lanjut Arya, kuota BBM jenis Pertalite di Kota Balikpapan masih cukup hingga akhir tahun selama tidak terjadi lonjakan pembelian di masyarakat.

Untuk itu, konsumen diimbau tidak perlu khawatir terkait kuota BBM karena untuk Kota Balikpapan masih mencukupi hingga akhir Desember.

“Namun tentunya kita harus saling menjaga agar kuota tersebut tetap terjaga hingga akhir tahun. Kami terus menghimbau masyarakat untuk menggunakan BBM secara bijak dan sesuai peruntukkannya dan tidak memperdagangkan kembali di luar tata kelola Migas yang telah diatur oleh Undang-Undang salah satunya Perpres No 191 tahun 2014,” pungkas Arya.

Senada disampaikan Rusli, pengawas di SPBU 61.761.02 yang berlokasi di daerah Sepinggan. Dia menyampaikan saat ini dilakukan penertiban untuk pelanggan BBM Pertalite terutama untuk kendaraan roda dua.

“Bagi kendaraan bermotor diminta agar tidak melakukan pembelian secara berulang dan kami tidak melayani pembelian untuk kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi. Kebijakan ini sudah mulai kami terapkan mulai dari pertengahan November lalu sebagai upaya dalam rangka penertiban pengguna Pertalite,” pungkas Rusli.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: