
KEMBANG.JANGGUT.NIAGA.ASIA – Seorang pria berprofesi sebagai petani di Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar), ditangkap aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kelekat.
Tersangka berinisial R (52), yakni warga Desa Hambau yang berdomisili di Desa Kelekat, diamankan pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 18.30 WITA di sebuah pondok kayu yang berada di pinggir jalan.
Dijelaskan Kapolsek Kembang Janggut AKP Dedi Supriyanto, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan sekaligus transaksi narkotika jenis sabu. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ungkapnya, Senin (27/4/2026).
Informasi awal diterima pada Jumat sore (24/4/2026) pukul 15.30 WITA. Beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 20.00 WITA, polisi kembali memperoleh informasi lanjutan mengenai seorang pria berusia 50 tahun yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di sebuah pondok kayu di pinggir jalan Desa Kelekat.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pemantauan intensif. Pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 18.00 WITA, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kembang Janggut mulai melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Sekitar 30 menit kemudian, petugas langsung menggerebek dan mengamankan tersangka yang saat itu berada di dalam kamar pondok. Ketika dilakukan penggeledahan kata Dedi, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Di antaranya, satu paket besar sabu dengan berat kotor 2,43 gram yang disimpan dalam kaleng kecil, serta lima paket kecil sabu dengan berat kotor total 1,67 gram yang ditemukan di dalam kotak plastik.
Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar plastik, alat hisap bong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1,2 juta. Barang bukti ini diduga, mengarah pada dugaan kuat aktivitas peredaran narkotika.
“Adanya timbangan digital, plastik klip, serta pembagian paket kecil menjadi indikasi jika tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga sebagai pengedar,” tegasnya.
Diketahui, R sehari-hari bekerja sebagai petani dengan latar belakang pendidikan yang tidak tamat sekolah dasar. Pondok kayu sederhana di pinggir jalan yang digunakan oleh tersangka diduga menjadi lokasi transaksi untuk menghindari perhatian warga.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut guna memproses pemeriksaan lebih lanjut. Pengembangan juga masih akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.
Kapolsek turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan. Peran aktif warga sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah pedesaan,” pungkasnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: KukarNarkotika