Pilkada Nunukan, Sebaran Dukungan bagi Calon Perseorangan Minimal di 11 Kecamatan

Ketua KPUD Nunukan, Rico Ardiansyah. (Foto: Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Calon perseorangan di Pilkada Nunukan Tahun 2024, selain harus mengantongi 14.625 dukungan, juga mengharuskan dukungan yang 14.625 tersebut, minimal tersebar di 11 kecamatan dari 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan.

Demikian antara lain diatur dalam SK Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan  Nomor 930 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2024.

Ketua KPUD Nunukan, Rico Ardiansyah, mengatakan formulir dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat diunduh melalui 8.1-KWK melalui atau mengunduh https://bit.lylFormulirDukunganPerseoranganKada.

Kemudian lanjut Rico, penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan kepada KPUD Nunukan dibuka selama 5 hari yakni, 08 sampai 11 Mei 2024 pukul 08.00 -16.00 Wita dan 12 Mei 2024 pukul 08.00 – 23.59 Wita.

Adapun dokumen yang diserahkan meliputi, menyerahkan surat dukungan pasangan calon perseorangan menggunakan Model B dukungan KWK, begitu pula jumlah dukungan menggunakan formulir Model B KWK

“Surat pernyataan masing-masing pendukung ditempel dengan fotokopi KTP-el atau dilampiri surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menggunakan formulir Model B.1-KWK- perseorangan,” sebutnya.

Rico menuturkan, jika usia dan status perkawinan ataupun status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP tidak sesuai dengan data pendukung sebenarnya, hingga dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung.

Pendukung tersebut dapat menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model pernyataan identitas dukungan KWK dilampiri dengan bukti menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih.

“Kalau ada perbedaan umur, pekerjaan dan status pernikahan di KTP, maka pendukung bisa membuat surat pernyataan menerangkan status terbarunya,” ucapnya.

Kemudian, dokumen surat dukungan dan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang dilengkapi KTP serta surat pernyataan identitas diserahkan dalam bentuk naskah digital yang diunggah melalui Silon dan naskah bentuk fisik.

“Naskah bentuk fisik yang diserahkan ke KPUD Nunukan sebanyak 1 rangkap,” tambahnya.

Bagi pasangan calon perseorangan yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan Helpdesk Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan setiap hari kerja mulai pukul 09.00 sampai 16.00 Wita di Kantor KPU Kabupaten Nunukan.

“Bisa juga menghubungi contact person  Akhmad Fadillah (0813-2651-2420) Rasmi (0821 -501 1 -6505),” tutup Rico.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: