Polda Jatim Tertapkan Ferry Irawan Tersangka Pelaku KDRT Terhadap Istrinya Venna Melinda

Pasangan selebritas Ferry Irawan –  Venna Melinda. (Foto detiknews.)

SURABAYA.NIAGA.ASIA –  Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan,  berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Jatim pada Rabu (11/1/2023), Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, artis Venna Melinda.

“Ferry terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT,” kata Dirmanto, Kamis (12/01/2023).

Tim penyidik juga sudah melakukan olah TKP di sebuah hotel di Kediri memeriksa beberapa bukti lainnya di antaranya CCTV, kemungkinan akan disita penyidik sebagai alat bukti, dimana KDRT terjadi 8 Januari 2023.

Polda Jatim juga sudah memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan KDRT yang diterima artis Venna Melinda dari suaminya, Ferry Irawan. Saksi-saksi yang diperiksa adalah saksi saat kejadian melihat maupun saksi dari keluarga korban yakni adik Venna Melinda. Adik korban diperiksa didampingi orang tuanya.

Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Kalbar ini menerangkan bahwa barang bukti yang sudah diamankan yakni handuk dan pakaian korban dengan noda darah termasuk bukti foto copy akta nikah. Sedangkan untuk kondisi Venna Melinda sendiri masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Surabaya.

Kombes Pol. Dirmanto menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada Senin kemarin (9/1/23), pihak terlapor atau suami dari pelapor saudara Ferry Irawan membenarkan telah melakukan KDRT.

Diberitakan sebelumnya bahwa Ferry Irawan melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda dengan cara menekan hidungnya hingga berdarah.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: