Polda Metro Pastikan Usut Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar dan Eggi Sudjana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA.NIAGA.ASIA–Polda Metro Jaya memastikan akan mengusut tuntas kasu dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana. Kasus tersebut kini dalam tahap penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penyelidikan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus.

“Kalau terkait dengan teknisnya (penyelidikan) saya belum bisa sampaikan sekarang. Tapi proses kasusnya tetap berlanjut,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/12/2021).

Kendati begitu, Zulpan tak menyebut kapan kiranya penyidik akan memeriksa Habib Bahar dan Eggi selaku pihak terlapor. Dia hanya menyampaikan bahwa hingga kekinian penyidik masih mendalami bukti-bukti.

“Sekarang penyidik sedang melakukan penyelidikan, kemudian mendalami alat bukti yang ada. Baru nanti langkah-langkah berikutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan kasus ujaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith. Kedua laporan itu dilayangkan pada Desember 2021.

Zulpan mengatakan laporan pertama dilayangkan pada 7 Desember 2021. Selain Bahar, pelapor juga melaporkan Eggi Sudjana dalam kasus ini. Adapun, laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.

“Kemudian 17 Desember 2021 yang dilaporkan Bahar Smith pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa timbulkan permusuhan dan SARA,” kata Zulpan di Jakarta, Senin (20/12) lalu.

Laporan kedua, tercatat dengan Nomor: LP/B/6354/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021.

Dalam dua berkas laporan berbeda itu, para pelapor mempersangkakan pasal yang sama. Mereka mempersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: