Polda Riau Tangkap Kaki Tangan Bandar Narkoba Internasional dan Sita Uang Rp 1 Miliar

Kapolda Riau Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, dalam Kegiatan Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mapolda Riau, Rabu (15/12/2021) (Foto Humas Polda Kepri)

PEKANBARU.NIAGA.ASIA-Kepolisian Daerah Riau menggelar Konferensi Pers terkait keberhasilan tim Ditresnarkoba Polda Riau dalam meringkus tangan kanan bandar narkoba internasional dan menyita uang sebesar Rp 1 Miliar lebih.

Kapolda Riau Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, dalam Kegiatan Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mapolda Riau, Rabu (15/12/2021), menerangkan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Polres Dumai, dengan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8,3 Kilogram.

“Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku, ternyata narkoba yang diterima dari Malaysia ada sebanyak 30 kilogram. Pertama barang yang di sita di  Dumai memang hanya 8. 300 gram. Ini sejatinya 30 kilogram, sisanya 22 kilogram sudah berhasil diperdagangkan di Jambi,” kata Kapolda.

Namun setelah diketahui bahwa 22 kilogram sudah berhasil dijual, Tim dari Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penelusuran aliran dana hasil penjualan sabu itu.

“Kita lakukan penelusuran atas peradangan ini dan kita menemukan transaksi atas perdagangan ini, kita temukan data bahwa perdagangan di Jambi uangnya masuk ke saudara Said, uang itu ditampung kemudian disetor ke saudara Debus melalui saudara Khairul,” lanjutnya.

Dari temuan terebut, kata Kapolda, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah Khairul. Benar saja, petugas menemukan uang sebanyak Rp 1 miliar 76 juta. Uang ini diminta Debus untuk keperluan membayar Lawyer, terkait dengan penangkapan kita sebelumnya 87 Kg sabu yang dilakukan saudara Ahmad dan diketahui Ahmad adalah adik dari saudara Debus.

Khairul yang sudah ditangkap Polda Riau adalah orang suruhan langsung bandar narkoba Internasional bernama Debus yang sudah lama menjadi buronan Polda Riau. Saudara Khairul adalah kaki tangan Debus untuk menerima uang hasil perdagangan sabu-sabu.

“ Khairul ini kaki tangan saudara debus untuk menerima hasil kejahatannya. Atas perbuatan itu, Sahid dan Khairul disangkakan dengan Pasal 137 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum 10 tahun penjara,” tutup Kapolda Riau.

Untuk diketahui, Debus merupakan bandar narkoba kelas internasional, yang sudah 3 kali berhasil menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui Riau. Tidak tanggung-tanggung, penyeludupan pertama sebesar 200 Kg, kedua 87 Kg, dan terakhir 30 Kg, semua barang haram tersebut dibawa pelaku dari Negri Jiran Malaysia.

Sumber : Tribratanews | Editor : Intoniswan

Tag: