Polemik Paska Menkominfo Johnny G Plate jadi Tersangka Korupsi

Besi untuk pembangunan  tower  BTS 4G BAKTI tergeletak di tepi jalan di Desa Wangkar Weli, Nusa Tenggara Timur karena pembangunan yang mangkrak (Foto Tim KJI/Jaring.Id)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Polemik status tersangka kasus dugaan korupsi kepada Menkoinfo Johnny G Plate dalam proyek BTS 4G  yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun terus bergulir. Koordinator LSM anti-korupsi ICW, Agus Sunaryanto, menyarankan Kejaksaan Agung segera membawa kasus hukum ini secepatnya ke pengadilan Tipikor.

Melalui persidangan yang terbuka, publik dan parpol akan mengetahui langsung apakah bukti-bukti yang diajukan Kejaksaan sesuai norma hukum atau tidak.

“Bukti itu bisa dibuktikan atau tidak? Sehingga pada akhirnya mereka [parpol] bisa menilai apakah ini benar bagian dari kepentingan politik atau tidak,” jelas Agus Sunaryanto kepada BBC News Indonesia, Kamis (18/05).

Sebaran proyek BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022, Paket I di Sumatera, NTT, dan Kalimantan dikerjakan FTM dengan nilai kontrak Rp2.083.370.510.537,-. Paket II di Sulawesi dan Maluku dikerjakan FTM dengan nilai kontrak Rp1.704.236.868.101,-. Paket III meliputi Papua Barat, Papua bagian Tengah-Barat, kontraktor LHS dengan nilai kontrak Rp2.845.154.899.899,-. Paket IV di Papua bagian Tengah Utara, dikerjakan IBS-ZTE dengan nilai kontrak Rp2.161.232.301.840,-. Terakhir Paket V di Papua bagian Timur Selatan, kontraktor IBS-ZTE dengan nilai kontrak Rp2.098.143.961,448,-.

Sejauh ini Kejaksaan telah menetapkan enam tersangka. Lima lainnya adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, serta Tenaga Ahli Human Development, Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

baca juga:

https://jaring.id/sinyal-hilang-uang-negara-melayang/

Sebab kalau tuduhan intervensi politik itu nyatanya terbukti, hakim akan membebaskan Johnny G Plate dan menjadi ‘serangan balik’ bagi partai yang berseberangan dengan Nasdem.

Di sisi lain nama institusi Kejaksaan Agung akan tercoreng sebagai ‘alat politik’.

Tapi lebih dari itu, menurut Agus, semakin lama kasus ini berjalan akan ‘digoreng’ dan menjadi makanan empuk para pendengung atau buzzer politik yang mendukung salah satu capres.

“Jadi percepat saja, kalau bisa sebelum pemilu sudah ada putusan.”

Kejaksaan Agung bersama BPKP menghitung kerugian keuangan negara kasus korupsi tersebut mencapai Rp 8,32 triliun lebih. [ANTARA FOTO]
Pemantauan ICW, proyek BTS dan infrastruktur pendukung ini sebetulnya sangat rawan dikorupsi.

Apalagi pengerjaan proyek yang menelan anggaran Rp9,5 triliun tersebut dikerjakan saat pandemi Covid-19 berlangsung.

Pasalnya, lokasi yang disasar berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di mana akses untuk pengawasan sangat terbatas.

“Karena BTS itu dibangun di wilayah 3T dan dilakukan saat pandemi. Itu salah satu pancingan bagi para pelaku korupsi godaan untuk melakukan pelanggaran,” katanya.

“Karena ini di daerah terluar, terpencil, jadi tidak semua orang bisa ke sana untuk mengawasi. Jangan bayangkan ini seperti di Pulau Jawa.

“Untuk membangun saja mungkin butuh bantuan TNI.”

Dalam liputan media massa, pembangunan BTS di Desa Compang Kantar, Manggarai Timur, NTT, mangkrak.

Besi menara BTS nampak teronggok di pinggir jalan dan sudah dipenuhi semak belukar.

Proyek perluasan jaringan internet BTS ini sedianya dikerjakan oleh BAKTI Kominfo untuk 9.113 desa dan kelurahan yang berada di daerah 3T. Namun dalam audit BPKP, kata Mahfud MD, sebagian besar terbengkalai.

Menkoinfo Johnny G Plate. (Foto Puspenkum Kejaksaan Agung)

Adapun audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan proses menghitung kerugian keuangan negara yang mencapai Rp8,32 triliun itu didasarkan pada verifikasi pihak terkait dan observasi fisik ke beberapa lokasi.

“Jadi awalnya Kejaksaan menaksir sendiri kerugian negara sekitar Rp1 triliun, tapi audit BPKP hasilnya berkali lipat. Berarti banyak proyek fiktif, mark up harga, sampai ada penyedia yang tidak dibayar.”

Menanggapi tuduhan adanya intervensi pemerintah menjadikan Menkoinfo Johnny G Plate sebagai tersangka, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan proses hukum yang membelit kader Partai Nasdem tersebut telah sesuai prosedur dan diselidiki dengan sangat hati-hati oleh Kejaksaan Agung.

“Mari kita berpikir positif saja. Ini tidak mengarah ke partai, tapi tindak pidana dugaan tindak pidana korupsi yang nanti bisa dinilai secara terbuka di pengadilan,” ujar Mahfud. [KOMPAS.COM/GARRY LOTULUNG]
Johnny G Plate disebut Kejaksaan terlibat tindak pidana korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp8,32 triliun.

Adapun Kejaksaan Agung sudah menyelidiki dugaan korupsi ini sejak September 2022.

Meski diakuinya kasus ini beririsan dengan politik, tapi dia meyakini Kejaksaan sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Itu mengapa Mahfud bakal mengawal kasus tersebut.

Kata dia, jika penetapan tersangka ditunda karena alasan kondusivitas politik, hal itu akan bertentangan dengan hukum.

“Jika sudah cukup dua alat bukti ya ditindak. Jadi yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus ini. Saya akan terus mencermati dan ikut mengawal,” sambung Mahfud di akun Instagram resminya @mohmahfudmd.

Adapun Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan penetapan tersangka dan penahanan Johnny G Plate tidak ada unsur politik.

Kejaksaan, kata dia, berkewajiban mengawal proyek strategis nasional dalam penggunaan anggaran pemerintah.

Sebelumnya, pada Kamis (18/05), Mahfud ditanya wartawan tentang dugaan adanya intervensi politik dalam kasus Johnny G Plate.

Dan, Mahfud saat itu menjawab: “Saya pastikan tidak ada politisasi hukum karena saya ngikutin kasus ini dari awal.”

Hal itu diutarakannya saat ditanya wartawan di sela-sela acara di Hotel Bidakara, Jakarta.

Dia juga memastikan kasus dugaan korupsi ini tidak berhubungan dengan partai politik dan murni penindakan hukum, sehingga dia meminta semua pihak untuk berpikir positif.

“Mari kita berpikir positif saja. Ini tidak mengarah ke partai, tapi tindak pidana dugaan tindak pidana korupsi yang nanti bisa dinilai secara terbuka di pengadilan,” ujar Mahfud.

Mahfud mengaku telah mendapatkan apa yang disebutnya sebagai kepastian dari Kejaksaan Agung bahwa penetapan Johnny sebagai tersangka tidak berhubungan dengan intervensi maupun manuver politik.

“Saya sudah pastikan ke Kejaksaan Agung, ‘Ini ada politiknya nggak?’, ‘Nggak’. Justru saya bilang, kalau memang dua alat bukti terpenuhi, ya, ditingkatkan menjadi status tersangka. Karena kalau sudah memenuhi syarat kok tidak diangkat dengan alasan kondusifitas politik, maka itu salah,” ujarnya.

*) Artikel ini sudah tayang di BBC News Indonesia dengan judul; “Polemik penetapan tersangka Johnny G Plate: ‘Hukuman dan peringatan’ kepada Nasdem usai pecah kongsi atau sepenuhnya ‘murni penindakan hukum’?

Tag: