Polisi-BKSDA Sita Lagi Macan Dahan di Rumah Pengusaha Pemilik Harimau di Samarinda

Ilustrasi Macan Dahan (istimewa/net)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polresta Samarinda bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim kembali menyita satwa dilindungi, Macan Dahan (bernama ilmiah Neofelis Nebulosa), dari kediaman tersangka Ar, seorang pengusaha di Samarinda sekaligus pemilik harimau yang menewaskan Suprianda, 27 tahun.

Satwa Macan Dahan itu ditemukan saat penggeledahan rumah Ar, di Jalan KH Wahid Hasyim II, Samarinda, Minggu 19 November 2023 malam, usai harimau berhasil dievakuasi dari dalam area rumah tersangka Ar.

“Iya benar. Sepertinya masih kecil. Ditemukannya kemarin, setelah evakuasi (harimau) itu,” kata Komisaris Besar Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dikonfirmasi niaga.asia, Senin 20 November 2023.

Ary Fadli bilang satwa Macan Dahan itu kini sudah diserahkan ke BKSDA Kalimantan Timur.

“Sudah dibawa BKSDA. Kita kan tidak punya kemampuan (mengamankan) karena itu satwa dilindungi,” ujar Ary.

Baca jugaBKSDA Kaltim Sita Harimau Majikan di Samarinda Terkam Suprianda Hingga Tewas

Kepolisian memastikan terus memproses hukum tersangka Ar. Tidak ada pasal tambahan dikenakan kepada tersangka.

“Tetap saja (pasal kelalaian dan soal larangan kepemilikan satwa dilindungi),” Ary Fadli menegaskan.

Masih disampaikan Ary, penyidik masih memastikan kepemilikan izin tersangka memelihara satwa dilindungi negara.

“Masih kita dalami ke yang bersangkutan. Iya, untuk memastikan lagi,” demikian Ary Fadli.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: