Polisi Cabut Status Hasya sebagai Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA.NIAGA.ASIA Polda Metro Jaya mencabut status tersangka yang diberikan kepada mahasiswa Universitas Indonesia, M. Hasya Attalah Syaputra berusia 18 tahun yang meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono, tahun 2022.

“Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (06/02/2023)

Ia menuturkan, pencabutan status tersangka tersebut berdasarkan peraturan Kaba Nomor 1 Tahun 2022.

“Berdasarkan peraturan Kaba Nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating procedure pelaksanaan penyidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20,” terangnya.

Polda Metro Jaya juga akan melakukan rehabilitasi nama baik dari almarhum Hasya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kemudian kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas langkah yang telah diambil. Tim asistensi dan evaluasi bentukan Kapolda Metro Jaya menemukan adanya ketidaksesuaian.

“Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian,” tuturnya.

Ia menjelaskan, terdapat ketidaksesuaian proses penetapan tersangka yang termuat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019.

“Terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagai mana yang diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut,” pungkasnya.

Sumber: Bidang Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: