Polisi Ringkus Komplotan Penipu Modus Tukar Tambah Ponsel di Samarinda

Tiga tersangka ditahan di Polsek Samarinda Kota. (Kolase/HO Polsek Samarinda Kota)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tim Reskrim Polsek Samarinda Kota membongkar komplotan pelaku penggelapan dengan modus tukar tambah (trade-in) melalui media sosial. Tiga pria berinisial IS (27), AR (25), dan FA (25) sekarang mendekam di sel Polsek Samarinda Kota.

​Kasus itu terjadi Kamis 30 April 2026 dini hari, saat korban tergiur tawaran tukar tambah Ponsel di marketplace Facebook. Para pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu (Cash On Delivery/COD) di depan salah satu minimarket di Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista).

​Dalam pertemuan itu, pelaku dengan cerdik membujuk korban untuk melakukan restart unit, dan mencabut kartu SIM Ponsel milik korban dengan dalih pengecekan.

Setelah Ponsel berpindah tangan, pelaku membawa korban ke lokasi lain dengan alasan ingin mengambil unit penukar dan uang tunai.

​“Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru melarikan diri dan meninggalkan korban begitu saja setelah menunggu lama,” kata Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, dikutip niaga.asia melalui Humas Polresta Samarinda, Minggu 3 Mei 2026.

Berbekal laporan korban, tim Reskrim Polsek Samarinda Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti ponsel REALME Narzo 50A.

​“Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap orang yang baru dikenal. Pilihlah tempat transaksi yang ramai dan aman, dan jangan mudah percaya dengan alasan pelaku yang ingin membawa unit lebih dulu,” ujar Suarmita.

​Ketiga tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut Polsek Samarinda Kota, dan dijerat dengan Pasal 486 KUHP.

Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi

Tag: