Polisi Segel Ruko dan Lahan yang Dikuasai Ormas Tanpa Izin

Wakapolres Metro Jakarta Pusat Setyo K. Heriyatno  saat memberikan keterangan pers. (Foto Humas Polres Metro Jakpus)

JAKARTA.NIAGA.ASIA Polres Metro Jakarta Pusat menjelaskan berkenaan kasus ormas yang menguasai ruko dan lahan tanpa hak (tanpa izin) di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat Setyo K. Heriyatno mengatakan terdapat tiga bidang tanah yang dikuasai oleh ormas Pemuda Pancasila dan FBR (Forum Betawi Rempug) di wilayah Kemayoran.

Wakapolres megungkapkan, pada awalnya tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yaitu karena adanya laporan pertama dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

“Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh LMAN sudah cukup panjang, salah satunya telah dilakukan negosiasi sebanyak dua kali, namun tidak menemukan jalan. Kemudian, dari LMAN melaporkan hal ini kepada Polres Metro Jakarta Pusat,” tutur Setyo dalam konferensi pers, di Aula lantai 3, Mapolres Jakpus.

Berikutnya, Polres Jakpus dibantu bersama Tiga Pilar mengamankan bangunan tersebut dan sudah diberi garis polisi (police line).

Wakapolres juga menambahkan dua bidang tanah selanjutnya ialah laporan dari PT Oceania yang merupakan pemilik HGB terhadap tanah Blok B 2 dan B 3 yang luasnya masing-masing sekitar 13 ribu meter persegi dan 12 ribu meter persegi.

Yang mana kedua tanah tersebut didirikan lapangan futsal dan badminton, serta bangunan semi permanen petak kios yang tujuannya untuk disewakan dengan tarif 3 juta per tahun oleh FBR.

Saat dilakukan penyegelan tidak terdapat hambatan dan perlawanan dari ormas yang bersangkutan.

“Saat dilakukan penyegelan terhadap ruko tersebut, ormas PP tidak melakukan perlawanan, dikarenakan kita juga bekerja sama dengan tiga pilar dan PP sudah meninggalkan tempat dari ruko tersebut. Saat ini posisi ruko tersebut sudah dalam keadaan police line,” jelasnya.

Dalam kasus ini persangkaan pasal yang diterapkan adalah pasal 385 juncto 167 KUHP dan untuk kantor PP dikenakan pasal 167 KUHP.

“Untuk penetapan tersangka masih belum kita lakukan, hanya kita amankan asetnya, tentunya untuk aset ini masih harus meneliti lebih dalam siapa yang harus bertanggung jawab, dan ini masih dalam penyidikan, yang jelas aset ini dikuasai oleh Pemuda Pancasila dan FBR,” tutupnya.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: